Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan dana senilai Rp1,7 triliun mengalir ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi
Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8) menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.
"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan," kata Ivan.
Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus.
"Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi," kata Ivan.
Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.
Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.
Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rp1,7 triliun aliran ke ACT, lebih dari setengahnya ke entitas pibadi
Berita Terkait
Meta akan tutup akses konten berita bagi pengguna Facebook & Instagram
Minggu, 25 Juni 2023 17:45 Wib
Pendiri ACT Ahyudin divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus bansos
Selasa, 24 Januari 2023 16:38 Wib
Mantan Presiden dan petinggi ACT jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan
Selasa, 15 November 2022 12:49 Wib
Kemensos kaji ulang peraturan PUB sebagai buntut masalah perizinan lembaga filantropi
Kamis, 11 Agustus 2022 15:02 Wib
Kabagpenum: Dari hasil audit diketahui ACT salah gunakan dana Boeing Rp68 miliar
Rabu, 3 Agustus 2022 20:27 Wib
Polri telusuri aset para tersangka penggelapan dana di Yayasan ACT
Selasa, 2 Agustus 2022 15:21 Wib
Sekretaris PP Muhammadiyah nilai langkah Bareskrim Polri mengusut ACT sudah tepat
Minggu, 31 Juli 2022 11:21 Wib
Wasekjen PBNU minta penegak hukum tidak ragu selidiki aliran donasi ACT
Sabtu, 30 Juli 2022 18:10 Wib