Logo Header Antaranews Makassar

Pegiat antikorupsi mengapresiasi wali kota penuhi panggilan Kejati Sulsel

Kamis, 13 April 2023 22:47 WIB
Image Print
Pegiat antikorupsi Sulsel Jusman AR. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

 Makassar (ANTARA) - Pegiat antikorupsi Djusman AR memberikan apresiasi atas semangat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi terkait dugaan korupsi penggunaan dana tantiem dan bonus/jasa produksi PDAM periode 2017-2019, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp20,3 miliar

"Ini hal yang baik, dan positif. wali kota mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum," ujar Djusman di Makassar, Kamis.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini menyatakan kehadiran Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejati Sulsel patut diapresiasi dan membuktikan bahwa dirinya menghormati dan menaati proses hukum.

Menurut dia, dengan memenuhi panggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi merupakan langkah tepat dalam menyikapi kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PDAM Makassar HYL bersama mantan Direktur Keuangan IAi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar.

Selain itu, kata Djusman, di sisi lain tentu hukum menganut asas praduga tidak bersalah dan semua warga negara mempunyai posisi sama di hadapan hukum.

"Ini menjadi contoh pemerintahan tentang bebas korupsi yaitu pencegahan dan penindakan. Ini membuktikan sosok pak Danny adalah kepala daerah yang taat hukum dan ingin transparansi untuk disampaikan ke publik," tutur Djusman.

Pihaknya pun mengapresiasi Kejati Sulsel yang telah memeriksa belasan mantan pejabat dan pegawai PDAM Kota Makassar sebagai saksi. Selain itu, Danny tentu mendukung upaya penegak hukum dan tidak ada upaya merintangi dan menghalang-halangi proses hukum.

"Saat ini sangat sulit ditemukan pejabat bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ini baru sekali panggil, langsung hadir. Itu artinya dia menghargai proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soertami menyebutkan, ada 15 orang yang menjadi terperiksa dalam kasus tersebut, termasuk Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

"Ada 15 orang kita periksa, termasuk mantan Kabag Hukum Setda Kota Makassar, kemudian Direktur Teknik, Direktur Keuangan, serta beberapa orang mantan pejabat dan pegawai PDAM Makassar," ujar Soertami.

Dari 15 orang tersebut, kata dia, penyidik juga telah memeriksa Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam kapasitas sebagai saksi karena bersangkutan adalah owner dari perusahaan daerah tersebut.

Informasi diperoleh, selain Danny Pomanto turut diperiksa sebagai saksi masing-masing Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar periode 2020-2021 Asdar Ali, Direktur Teknik PDAM periode 2017-2019 Kartia Bado, Direktorat Teknik PDAM periode 2000 Imran Rasa, Direktur Umum PDAM Arifuddin Hamarung.

Selain itu Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Pemkot Makassar Andi Hikma, Dewan Pengawas PDAM Rusdi Mahadir, dan Direktur Umum PDAM periode 2020-2021 Sulfian.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026