Logo Header Antaranews Makassar

Kapolres Polman Dipanggil Ombudsman Sulbar

Rabu, 5 Maret 2014 05:45 WIB
Image Print
"Semoga klarifikasi kepada Polres Polman yang akan dilakukan besok lusa akan akan membuat tidak ada lagi pungli pengurusan SIM di Polman, yang dilakukan tidak sesuai aturan," tegasnya.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat memanggil Kapolres Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulbar, terkait dugaan adanya pungutan liar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulbar, Muhammad Sukriadi Azis S,Ip di Mamuju, Selasa, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kapolres Polman, AKBP Yohan Priyoto untuk melakukan klarifikasi terkait temuan ombudsman Sulbar.

Ia mengatakan, telah ada bukti lembaganya terkait adanya dugaan Pungli pengurusan SIM bagi masyarakat di Polres Polman.

"Dugaan pungli pengurusan di Polres Polman itu modusnya pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan karena kwitansi pembayaran yang diberikan kepada masyarakat yang mengurus SIM tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya saja mengurus SIM A sesuai ketentuan hanya Rp120.000 tetapi yang diminta kepada masyarakat yang mengurusnya mencapai Rp350.000," katanya.

Menurut dia, klarifikasi yang dilakukan kepada Polres Polman, bertujuan agar tidak ada lagi pungli pengurusan SIM di Polres Polman sehingga masyarakat tidak lagi terbebani dengan pengurusan SIM yang dianggap melanggar aturan.

"Semoga klarifikasi kepada Polres Polman yang akan dilakukan besok lusa akan akan membuat tidak ada lagi pungli pengurusan SIM di Polman, yang dilakukan tidak sesuai aturan," tegasnya.

Ia mengatakan, Ombudsman di Sulbar akan maksimal dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi di Sulbar sesuai dengan Undang Undang yang mengatur keberadaan ombudsman.

Sehingga kata dia, segala proses yang dianggap dapat merugikan masyarakat dan melakukan aturan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan ombudsman. F.C. Kuen



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026