Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Selektif Tangani Perkara Korupsi

Selasa, 9 Desember 2014 20:43 WIB
Image Print
"Kita tidak akan lagi menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk baik laporan dari masyarakat ataupun dari LSM. Kami hanya ingin memproses yang betul-betul memenuhi unsur," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sul

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tidak akan menindaklanjuti semua laporan dugaan korupsi dari masyaralat ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) melainkan akan menyeleksi dengan baik.

"Kita tidak akan lagi menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk baik laporan dari masyarakat ataupun dari LSM. Kami hanya ingin memproses yang betul-betul memenuhi unsur," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Rahman Morra di Makassar, Selasa.

Dia tidak membantah jika banyak juga kasus pelanggaran seperti korupsi yang ditangani kejaksaan itu berdasar pada laporan masyarakat maupun yang mengatasnamakan kelompok seperti LSM.

"Jika setiap laporan kita tindaklanjuti dengan cara turun langsung menyelidiki, maka itu akan efektif. Apalagi tenaga tim penyelidik itu masih terbatas. Satu-satunya cara yang tepat adalah menyeleksinya sesuai dengan bukti-bukti permulaan yang kuat penyimpangannya," katanya.

Rahman Morra mengatakan, setiap laporan yang masuk ke Kejati akan ditelaah secara ketat dan dipelajari data-datanya atau lampiran pelapor tersebut. Jika laporan sudah memenuhi unsur, maka laporan akan diterima.

"Supaya proses hukum bisa berjalan maksimal serta profesional. Laporan yang memenuhi unsur akan dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk kasus yang sudah naik kepenuntutan, kasusnya tidak akan dihentikan," katanya.

Rahman mengakui, masih ada sejumlah laporan korupsi yang masuk tidak memiliki dasar serta bukti-bukti yang cukup. Laporan seperti itu dipastikan tidak akan ditindaklanjuti.

Selain itu, ada juga kasus yang dialihkan ke bagian pajak karena menyangkut dugaan pelanggaran pajak, seperti kasus dugaan penyimpangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pada peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) ini beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejati pada tahap penyidikan ditargetkan rampung pada tahun 2014 sebanyak limas kasus. Sementara Kejati sudah berhasil mencapai 13 kasus atau dengan prosentase 265 persen.

Pada tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel, (28 Kejari), target perkara sebanyak 56 kasus, berhasil diselesaikan 60 kasus atau dengan prosentase 134 persen. Cabang Kejari Sulsel (9 Cabjari), target perkara sembilan kasus dan baru diselesaikan sebanyak tujuh kasus. Dua kasus lainnya sementara berproses.

Pada tahap penuntutan di Kejati Sulsel, target perkara sebanak lima kasus, namun yang sementara berproses 21 kasus korupsi. Kejaksaan Negeri se Sulsel, target perkara sebanyak 56 kasus dan berhasil masuk penuntutan sebanyak 111 kasus. Kasus di Cabjari se-Sulsel target sembilan dan masuk penuntutan sebanyak tiga kasus.

"Untuk penyelamatan kerugian negara, untuk Kejati, sebesar Rp2,5 miliar. Kejaksaan Negeri se-Sulsel, sebanyak Rp5,8 miliar. Dan Cabang Kejari se-Sulsel, sebanyak Rp39 juta. Total keseluruhan yang kami berhasil selamatkan sebesar Rp,8,3 miliar," ujar Rahman Morra. S Muryono



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026