Makassar (ANTARA) - Terdakwa Sudirman, mantan guru mengaji pada salah satu Taman Pendidikan Alquran (TPA) di masjid wilayah Kecamatan Rappocini, divonis 11 tahun atas perkara pencabulan puluhan santri di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, subsider kurungan (penjara) selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyudi Said melalui kutipan amar putusan diakses pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan. Selaku pendidik, terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan, dan membiarkan perbuatan cabul.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini masing-masing Wahyudi Said selaku Ketua Majelis bersama Kurnia Dianta Ginting, dan Zulkarnaen masing-masing anggota memberikan kesempatan menerima, mengajukan banding atau pikir-pikir dengan Waktu 14 hari atas vonis tersebut.
Meski putusan tersebut berat, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar Reskianisari menyatakan vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana 13 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.
Selain pidana penjara, penuntut umum dalam juga menuntut denda senilai Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa. Kendati demikian, putusan majelis hakim terkait denda lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum sebesar Rp1 miliar.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa yakni pasal 82 ayat (2) Jo. pasal 76 E Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, terdakwa Sudirman dibekuk polisi pada akhir April 2025 oleh tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar setelah menerima laporan aduan para korban di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi mendalam, pelaku mengakui telah mencabuli sebanyak 16 santrinya sejak tahun 2004-2025 atau berlangsung sekitar 21 tahun. Salah satu yang menjadi korbannya adalah komika, Eky Priyagung diiming-iming naik tingkat mengaji.
Perbuatan bejat pelaku yang diketahui awalnya dibongkar Eky. Melalui pernyataan videonya di media sosial hingga viral, ia juga korban dugaan pelecehan saat berusia 13 tahun kala itu menjadi santri pelaku.
Alasan membeberkan kelakuan mantan gurunya itu, sebagai upaya pencegahan dan penindakan karena yang bersangkutan sebagai predator masih bebas berkeliaran mencari mangsa calon korbannya yakni anak-anak.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengungkapkan pada wartawan saat rilis kasus pada Selasa, 6 Mei 2025 di aula kantornya menyebut, pelaku ini telah mencabuli 16 anak-anak yang merupakan santrinya.
"Perbuatan pencabulannya itu di Sekretariat Masjid. Ini (dilakukan) sejak tahun 2004 tepatnya. Pelaku ini juga merupakan guru SD, mengajar mengaji, PNS (pegawai negeri sipil) juga," tuturnya.

