Ternate (ANTARA Sulsel) - Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) mengeluhkan maraknya penambang pasir yang melakukan penambangan pasir galian C.
"Kami telah menyurat ke pihak berwenang untuk menindak para penambangan pasir atau galian C di areal pantai Desa Momojiu dan Desa Mandiri, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel)," kata Kepala Bapedalda Kabupaten Pulau Morotai, Mahfud Tuasikal di Ternate, Rabu.
Dia mengatakan, Bapedalda memang sudah melarang, namun masyarakat di dua Desa tersebut masih melakukan penambangan galian C.
Menurutnya, Segala upaya untuk melakukan pelarangan pengambilan galian C sudah dilakukan, hanya saja masyarakat tidak mengubris, bahkan Bapedalda juga sudah melibatkan anggota polisi untuk melakukan penertiban, namun tidak dihiraukan.
"Di saat kami turun di desa Momojiu dan membawa dua anggota polisi, kami sudah melarang warga yang mengambil pasir, karena merusak lingkungan sekitar, setelah kami kembali malamnya mereka kembali melakukan galian," katanya.
Para penambang liar ini, katanya, sengaja memanfaatkan waktu untuk mengelabui petugas maupun warga lainnya, karena ketika petugas berada di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas galian, tapi setelah petugas tidak ada baru mereka melakukan galian, padahal warga yang bisa melakukan pengambilan pasir yaitu Yamin Idi dan Amin Toton sudah berulang kali dipanggil, hanya saja himbauan yang selalu disampaikan tidak pernah membuat keduanya jera.
"Bahkan, dari laporan memang warga setempat biasanya melakukan galian pasir di desa Momujiu telah kami panggil berulangkali, mengingatkan kepada mereka berhenti mengambil pasir, bahkan juga sudah membuat surat pernyataan, tapi tetap saja melakukan penambangan pasir," katanya.
Untuk itu, dirinya berjanji, dalam waktu dekat bakal turun kembali ke lapangan untuk memastikan aktivitas galian C yang dilakukan warga kedua desa itu, karena di wilayah Morotai yang paling berbahaya adalah desa Momujiu, akibat penambangan pasir yang dilakukan sangat mengancam kuburan umum, talud, dan jalan raya.
Berita Terkait
IKA Smansa Makassar siapkan 1.100 paket sembako murah
Sabtu, 6 April 2024 1:28 Wib
JPU pikir-pikir atas putusan kasus korupsi tambang pasir laut Takalar
Rabu, 20 September 2023 18:26 Wib
Tim Reformasi Hukum mengusulkan PP tentang sedimentasi laut dicabut
Sabtu, 16 September 2023 1:08 Wib
Mantan pejabat BPKD Takalar ditetapkan sebagai tersangka korupsi
Jumat, 28 Juli 2023 0:48 Wib
Sekitar 1.000 orang dirawat di Rumah Sakit akibat badai pasir dan debu di Iran
Senin, 17 Juli 2023 20:49 Wib
Kemendag menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang
Kamis, 6 Juli 2023 10:28 Wib
Luhut Pandjaitan : Ekspor pasir laut belum dilakukan
Sabtu, 24 Juni 2023 6:26 Wib
Menteri ESDM menjelaskan aturan jika ditemukan mineral dalam pasir laut
Selasa, 13 Juni 2023 22:26 Wib