
Disbudpar Makassar Tutup Salon Tak Berizin

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup Salon Yelen yang tidak memiliki izin dari pemerintah kota setempat.
"Kami mengambil langkah tegas dengan menutup Salon Yelen di Jalan Onta Lama karena tidak memiliki izin dari pemkot," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar, Eddy Kosasih Parawansa, Jumat.
Razia di sejumlah salon, panti pijat, dan "sanitas per aquas" (SPA) itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar yang melarang segala bentuk aktivitas selama Ramadan.
Saat dirazia, karyawan Salon Yelen mengatakan jika pemilik salon, Petrus, adalah anggota Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar.
Meski salon itu mulai beraktivitas setahun lalu, dia mengaku tidak tahu-menahu soal perizin tempat usaha itu. "Saya tidak tahu kalau izinnya belum ada karena kami hanya dipekerjakan di salon ini," tutur salah seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya.
Eddy Kosasih mengatakan salon tersebut untuk sementara ditutup oleh Disbudpar sambil menunggu pengurusan surat izin pengelolaan salon ke pemkot setempat.
Ia menyebutkan belasan tempat pijat, salon, dan SPA yang didatangi petugas, di antaranya Salon Green, Salon Flora, Salon Elisa, Salon Dhea, Salon Dhed, dan arena "Crown Billiards".
"Hampir semua salon dan panti pijat yang didatangi melakukan aktivitas seperti sebelum bulan Puasa," katanya.
Bahkan, petugas sempat menegur pengelola salon dan panti pijat karena memakai daun pintu di setiap kamarnya.
Eddy meminta kepada semua pengelola salon dan panti pijat agar mengganti daun pintu tersebut dengan tirai. "Pemasangan tirai itupun harus berjarak 50 sentimeter dari atas lantai," ujarnya.
(T.PK-MH/D007)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
