Logo Header Antaranews Makassar

Penanganan kasus dana bansos Sidrap dinilai diintervensi

Selasa, 8 November 2016 05:19 WIB
Image Print
Direktur ACC Sulsel, Abdul Muthalib (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Besar dugaan kita itu kasusnya diintervensi, kenapa kasus yang kita laporkan...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengiat Anti Corruption Commiitte (ACC) Sulawesi menilai jika penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Sidrap yang diduga merugikan negara miliaran rupiah diintervensi.

"Besar dugaan kita itu kasusnya diintervensi, kenapa kasus yang kita laporkan disertai dengan bukti-bukti yang sangat jelas itu tidak ada progresnya," jelas Direktur ACC Sulawesi Abdul Muttalib di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, jika penanganan kasus yang dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak dua tahun lalu itu tidak mampu ditangani dan bahkan tidak menunjukkan adanya kemajuan dalam penyelidikan.

Dana Bansos Sidrap pada tahun 2012 itu terus saja mengendap di Kejati Sulsel dan bahkan ketika pihak ACC melakukan koordinasi mempertanyakan perkembangan kasusnya tetap saja jalan di tempat.

"Setiap kita pertanyakan, pihak Kejati selalu menutup-nutupinya. Ada apa, kenapa bisa demikian, apakah karena ada keterlibatan kepala daerah atau apa," katanya.

Muttalib menyebutkan bila dalam dokumen laporan yang diajukan oleh pihaknya ke Kejati Sulsel yaitu, dokumen kronologi, analisis unsur tindak pidana korupsi, dokumen kasus dan hasil audit BPK.

"Kalau kejati serius menangani kasus ini, tentunya sejak dulu, kasus ini sudah selesai penganannya dan tidak terlalu kerja keras karena data-data yang kita masukkan itu lengkap dan valid," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam laporan Anti Corruption Committe (ACC) jika dalam penyaluran dana Bansos Sidrap itu telah terjadi kerugian negara senilai Rp4,3 miliar dari total yakni sekitar Rp7 miliar lebih.

Menurutnya, dana Bansos yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh disalahgunakan karena ada banyak lembaga sosial maupun negara yang menjadi pengawas.

Salah satu contoh penyalahgunaan dana Bansos yang dilaporkannya ke Kejati Sulsel yakni di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dimana dana anggaran sebesar Rp7,1 miliar itu telah terjadi penyalahgunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,32 miliar.

Dia menyebutkan, dana Bansos Sidrap yang dianggarkan tahun 2011 itu baru dicairkan pada tahun anggaran 2012 setelah setahun diendapkan dengan penerima lembaga fiktif yang terus berulang.

"Laporan pertanggungjawaban keuangan ini juga sudah dilansir oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan mereka menemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya," katanya.

Muttalib menjelaskan, dari total dana yang dinilai disalahgunakan itu, terdapat tiga kegiatan pencairan keuangan dalam jumlah besar yang tidak ada pertanggungjawabannya.

Penyimpangan anggaran yang pertama yakni dana bansos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pemerintah Kabupaten Sidrap sebesar Rp2,3 miliar, dan dana yang tidak sesuai kriteria peruntukannya senilai Rp1,5 miliar serta lembaga penerima dana bansos yang sifatnya tidak selektif atau fiktif sebesar Rp207 juta.

Diungkapkannya, dana bansos yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,3 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan BPK RI beberapa waktu lalu.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026