
POLISI TANGKAP SINDIKAT PENIPUAN DANA CJH

Makassar, 4/12 (ANTARA) - Satreskrim Polwiltabes Makassar berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana calon jeah haji (CJH) Fah (32) yang diringkus di Jakarta, kini menjalani pemeriksaan intensif di Polwiltabes Makassar.
Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Rudy Heru Susanto, Kamis, mengatakan, pelaku yang telah menjadi incaran polisi ini berhasil diringkus di Jakarta beberapa hari lalu.
Tiga dari 62 orang CJH yang dijanjikan akan diberangkatkan naik haji tahun ini melapor ke polisi. Ketiganya yakni Irmayanti, Andi Fatimah dan Nursaiya.
Awalnya, pada Maret 2007 silam Fah yang bertemu dengan FR dan KR yang berprofesi sebagai dosen Sastra Universitas Hasanuddin (Unhas). Kedua pasangan suami istri (Pasutri)ini kemudian bertugas untuk mencari calon jamaah haji (CJH).
Setelah mendapat CJH, para CJH ini dipertemukan dengan Fah kemudian disuruh membayar uang perjalanan haji senilai Rp31 juta dan untuk CJH yang menggunakan ongkos naik haji (ONH) plus diharuskan membayar Rp35 juta.
Korban yang berjumlah 62 orang ini tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Para korban dijanjikan akan diberangkatkan oleh biro perjalanan haji milik rekan Fah yang ada di Jakarta berinisial, Sub.
"Uang yang terkumpul sekitar Rp1,59 miliar ini kemudian ditransfer ke Idr di Jakarta yang mempunyai tugas untuk membuat paspor haji dan Rp400 juta lagi ditransfer ke rekening milik Sub pemilik salah satu perusahaan biro perjalanan haji," katanya.
Kedua orang Pasutri tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polwiltabes Makassar dan statusnya masih sebatas saksi. Sedangkan dua orang rekan lainnya, yakni Idr dan Sub dalam pengejaaran pihak berwajib dan diduga berada di Cibubur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 13 lembar bukti transfer antar Bank dari rekening FR ke Fah senilai Rp1,59 miliar. Serta 3 lembar bukti pengiriman uang oleh KR ke rekening Sub sebesar Rp300 juta.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 subsidair pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ***7***
(T.PK-MH/B/S016/S016) 04-12-2008 18:31:08
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
