Sinjai (Antaranews Sulsel) - Sebanyak 76 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi PNS.

"Pengangkatan PNS yang berjumlah 76 orang ini untuk bidang kesehatan dan penyuluh pertanian," kata Pelaksana tugs Bupati Sinjai H Andi Fajar Yanwar saat mengambil sumpah dan melantik PNS tersebut di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa.

Pengangkatan PNS lingkup Pemkab Sinjai sesuai SK Bupati No.821.12/046/BKPSDMA yang terdiri dari tujuh orang dokter, 66 orang bidan dan tiga orang Penyuluh Pertanian.

Menurut Andi Fajar, PNS ini telah menjalani masa percobaan selama satu tahun sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sip dan dalam menjalani masa percobaan tersebut, PNS harus memiliki kedisiplinan yang baik, karena Disiplin itu sangat penting dalam rangka memacu, meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui tahapan dan mekanisme, yaitu penilaian terhadap prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik, lulus dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan serta sehat jasmani maupun rohani," ujarnya.

Selain itu, kata bupati, sebagai PNS perlu memegang asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan perilaku dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan tanggung jawab.

"Sebagai PNS perlu kita ketahui apa yang menjadi hak dan kewajiban kita sesuai dengan amanah PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS." jelasnya.

Plt Bupati berharap para PNS yang baru saja disumpah agar bersyukur, menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional, baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat demi suksesnya pembangunan di segala bidang.

Dalam acara ini hadir Para Asisten, Staf Ahli Bupati bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai, Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dan  Kabag Humas Pemkab Sinjai.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024