Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk mengamankan berbagai aset milik pemerintah.

"Pendampingan yang dilakukan Kejati akan memudahkan proses hukum yang dihadapi oleh Pemprov Sulsel, termasuk upaya penertiban administrasi aset milik Pemda," kata Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono yang ditemui usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengamanan aset milik Pemprov Sulsel, di Makassar, Senin.

Ia mengatakan saat ini terdapat ratusan bidang lahan milik pemprov yang belum disertifikatkan, sementara sekitar 60 bidang sedang dalam proses disertifikatkan.

Ditambahkannya ada beberapa kendala untuk mensertifikatkan lahan tersebut, diantaranya pergantian pejabat penanggung jawab aset, pemindahan urusan hingga aturan yang sering berubah.?

"Aset kita ada yang dari zaman Belanda,? susah ganti pejabat. Belum lagi pemindahan urusan,? seperti pendidikan dan tambang dari kabupaten-kota ke provinsi. Harus ditelusuri ada yang keberatan dan butuh waktu. Kalau sudah tertib data base bisa mudah dilakukan," jelasnya.

Persoalan lain, lanjutnya, adalah masalah klaim dari orang atau instansi luar. Saat ini kata Soni masih banyak aset, seperti rumah dinas dan kendaraan yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau ASN yang telah pensiun.

Sementara Kepala Kejati Sulsel Tarmizi menjelaskan, pihaknya siap membantu Pemprov Sulsel, khususnya dalam memberi bantuan hukum terhadap penanganan aset Pemprov Sulsel. Baik dalam bentuk pengaduan hukum litigasi di pengadilan ataupun bantuan hukum non litigasi di luar pengadilan dalam bentum pendampingan hukum.

"Jadi, kita MoU dengan Pak Gubernur bagaimana peran kita sebagai kejaksaan melakukan dan memberikan advis dalam penanganan aset. Kami akan laksanakan apa yang diminta Pemprov Sulsel dari dua aspek, perdata dan tata laksana negara," jelas Tarmizi.?

Persoalan aset pemerintah terutama menyangkut lahan, kata dia, memang menjadi perhatian serius, karena temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih banyak pada persoalan aset milik Pemda.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024