Mamuju (Antaranews Sulsel) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengungkapkan Kabupaten Majene akan mendapat bagi hasil minyak dan gas dari Blok Sebuku di perairan Sulawesi sebesar 50 persen dari total dana `Participating Interest (PI)` untuk daerah itu.

Sementara pemerintah provinsi serta kabupaten lainnya di provinsi itu juga akan menerima 50 persen.

Ketua Pansus DPRD Sulbar tentang pendirian perusahaan daerah Sebuku Energi Malaqbi, Sukri Umar, di Mamuju, Selasa, menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulbar mendapatkan dana bagi hasil dari Blok Sebuku sebesar lima persen dan selanjutnya dibagi dua.

"Yakni Kabupaten Majene sebesar 50 persen dan untuk Provinsi Sulbar dan lima kabupaten lainnya sebesar 50 persen," jelasnya.

Ia mengatakan, pembagian tersebut berdasarkan penandatanganan kesepakatan pemerintah pusat dan pemerintah Sulbar serta pemerintah Kalimantan Selatan yang juga akan mendapatkan dana PI blok Migas Sebuku tersebut.

"Pembagian tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya.

Menurut dia, jika pemerintah Sulbar menafsirkan lain dan ingin membagi dana bagi hasil migas Sebuku tidak sesuai dengan penandatangan kesepakatan dan hasil konsultasi tersebut maka itu akan keliru.

Oleh karena itu ia berharap agar pemerintah di Sulbar tidak keluar dari kesepakatan tersebut seperti yang diinginkan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.

Ia mengatakan, kesepakatan tersebut mestinya dituangkan dalam peraturan daerah sehingga DPRD Sulbar meminta agar pemerintah segera mendorong perda untuk mengatur pembagian dana hasil migas atau dana PI untuk Sulbar tersebut yang besaran dananya mencapai Rp3 triliun.

Gubernur Sulbar sebelumnya membuat pernyataan berbeda mengenai keinginana DPRD Sulbar mengenai besaran pembagian dana bagi hasil migas Blok Sebuku.

Gubernur Sulbar menginginkan agar dana bagi hasil migas Blok Sebuku untuk Sulbar sebesar lima persen dikelola pemerintah Provinsi lebih banyak daripada Kabupaten Majene.

"Pemerintah Sulbar akan mengelola tiga persen dari lima persen dana bagi hasil migas tersebut dan dua persen lainnya akan dikelola pemerintah pada enam kabupaten yang ada di Sulbar, dan ini akan dibuatkan peraturan gubernur untuk pembagiannya," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024