Makassar (Antaranews Sulsel) - Sejumlah fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali mempersoalkan proyek reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) di sepanjang pantai Losari jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

"Adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan tentang lahan CPI, maka Fraksi Golkar mengusulkan dibentuk Pansus Hak Angket untuk menelusuri lebih jauh temuan itu," ungkap juru bicara fraksi Golkar, Andi Tenri Sose saat rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Rabu.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat, Fadriaty AS dengan mempertanyakan atas pengamanan aset Pemerintah Provinsi Sulsel di kawasan CPI luas lahan wisma negara dan masjid 99 kubah termasuk jalan serta jembatan.

"Berdasarkan temuan BPK dimana lahan yang dijanjikan lebih dari 50 hektare, ternyata pada kenyataannya hanya 38 hektare atau terjadi pengurangan lahan besar, belum lagi dengan lahan awal tanah tumbuh yang sudah bersertifikat atas nama pemerintah provinsi," beber dia.

Selain itu, lahan seluas 12,11 hektare yang di atasnya telah dibangun Wisma Negara, Masjid 99 Kubah, jalan dan jembatan adalah milik pemerintah provinsi.

Bahkan terjadinya addendum kedua atas perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan pihak swasta dalam hal ini KSO PT Yasmin-Ciputra grup dengan durasi lebih lama dari addendum sebelumnya tanpa pelibatan DPRD Sulsel sama sekali sebagai pengawas.

Sedangkan aset lain dipertanyakan bagaimana dengan status jalan penghubung dari Trans Studio, sebab berdasarkan pengamatan jalan tersebut telah hilang dan diduga diambil pengembang perumahan disana.

"Kami berharap aset Pemerintah Provisi atas jalan tersebut tetap ada atau tidak sampai hilang,"ujar perempuan disapa akrab Encenk itu.

Juru bicara dari fraksi Nasdem, Pendi Bangadatu dalam rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 mengatakan hal yang sama, meminta penjelasan tentang reklamasi CPI.

"Mohon penjelasan, terjadinya addendum kedua atas perjanjian kerja sama pemerintah provinsi dengan pihak swasta dengan jangka waktu lebih lama dari addendum pertama tanpa pelibatan DPRD sama sekali," ungkap dia.

Berdasarkan temuan BPK, tambah dia, lahan kurang lebih 50 hektare yang diberikan kepada pemerintah provinsi ternyata hanya 38 hektare, atau dengan kata lain terjadi pengurangan lahan hingga 12 hektare lebih.

Sebelumnya, proyek reklamasi CPI ini diinisiasi mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan menjadi warisan proyeknya hingga menuai kritikan dan protes dari berbagai lembaga pencinta lingkungan, hanya saja proyek penimbunan laut tetap berjalan meski surat penghentian dari Kementerian terkait itu diabaikan.

Untuk proyek CPI tersebut saat ini digarap PT Ciputra Surya Tbk untuk membangun perumahan dan gedung-gedung elit dengan total jumlah penimbunan reklamasi seluas total mencapai 157,23 hektare. 50 Hektare dari kerja sama ini dijanjikan akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi guna dijadikan sentra kantor pemerintahan.

Berdasarkan informasi perusahaan ini di akhir 2016 lalu sudah mendapatkan pengelolaan dana sebesar Rp1,2 triliun dari hasil pemasaran rumah tapak yang sudah terpasang di atas proyek reklamasi CPI Makassar.

Bahkan dari reklamasi itu, dengan menimbun laut mengambil pasir di daerah pantai Galesong, Kabupaten Takalar sangat berdampak pada nelayan dan penduduk pesisir pantai karena terkena abrasi. Sedangkan masyarakat Makassar nantinya akan kesulitan menikmati pemandangan matahari tenggelam dari Anjungan Losari karena akan tertutupi gedung tinggi di lokasi lahan reklamasi tadi.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024