Hari masih suasana liburan Idul Fitri namun Dato Muhammad Zainul Arifin (32) harus bergegas mengakhiri liburannya di salah daerah di Provinsi Bangka Belitung untuk segera kembali ke Kuala Lumpur guna menyiapkan tugas-tugas kepartaian yang diembannya.
"Ini baju seragam partai semua," ujarnya sembari menunjukkan tas berisi baju seragam usai turun dari bus di Terminal KL Sentral Kuala Lumpur yang membawanya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2.
Baju-baju tersebut diambilnya dari kantor pusat partainya di Jakarta.
Pria yang menempuh S3 di Universitas Malaya dan beristrikan wanita Malaysia asal Kelantan tersebut, saat ini dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Malaysia sekaligus Ketua Komunitas Babel di Kuala Lumpur.
Sebelum Idul Fitri 1439 Hijriah tiba, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI ini jauh-jauh hari sudah merencanakan bakal menyelenggarakan Halal Bihalal dan Musyawarah Luar Negeri DPLN PPP Malaysia dengan menghadirkan pengurus pusat apalagi Pemilu 2019 sudah dekat.
Rencananya acara bakal diselenggarakan di Hotel City Villa Kuala Lumpur, Minggu (1/7), dengan menghadirkan undangan 60 orang.
Namun, sebelum acara terlaksana dia mulai gamang dengan Surat Edaran Nomor 00049/WN/06/2018/07 dari KBRI Kuala Lumpur tentang Larangan Melakukan Kegiatan Politik Praktis Bagi WNA di Malaysia.
Larangan itu merujuk pada ketentuan Akta Perhimpunan AMAN 2012 (Akta 736) atau Peaceful Asembly Act 736 yang mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan politik bagi Warga Negara Asing (WNA) di Malaysia.
Dengan larangan tersebut tersirat keinginannya untuk memindahkan lokasi acara ke KBRI Kuala Lumpur namun kemudian dibatalkan dan dia memilih mendatangi Kantor Polisi Dang Wangi dan menyerahkan surat permohonan.
"Alhamdulilah kami sudah kirim surat ke Kantor Polisi Dang Wangi. Tadi saya jumpa Ketua Polisi Dang Wangi katanya silakan saja," katanya lega.
Larangan Berpolitik
Pada Selasa (5/6), KBRI Kuala Lumpur bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan Panwaslu menyelenggarakan diskusi "Bagaimana WNI Menghadapi Pemilu 2019" di salah satu hotel di Kuala Lumpur.
Acara yang dirangkaikan dengan berbuka puasa tersebut menghadirkan Pegawai Jabatan Investigasi Kriminal Polisi Daerah Kuala Lumpur Super Intendent Mohamad Razali Bin Taib.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Andreano Erwin, Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahya Sumirat, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara, pimpinan partai politik dan pimpinan ormas di Kuala Lumpur.
Dalam presentasinya, Razali mengatakan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melarang WNI di negaranya melakukan aktivitas politik karena tujuan utama kedatangannya di Malaysia adalah untuk bekerja.
Razali mengatakan berdasarkan Akta Perhimpunan Aman 2012 seseorang yang bukan warga negara dilarang untuk menganjurkan atau menyertai perhimpunan.
"Seseorang melakukan kesalahan jika sebagai orang bukan warga negara menganjurkan atau menyertai perhimpunan, menganjurkan, atau menyertai protes jalanan," katanya.
Kepala Imigrasi Malaysia telah menetapkan syarat masuk bagi pemegang permit yakni patuh kepada undang-undang dan tidak melibatkan diri dalam partai politik.
Seseorang yang menyerukan perhimpunan melakukan kesalahan didenda RM 10 ribu hingga RM 20 ribu walaupun di dalam dewan untuk tujuan politik.
Razali juga sempat menyinggung adanya perkumpulan kecil di Kuala Lumpur City Center (KLCC) dekat Menara Kembar Petronas.
Dua kelompok, baik mereka yang ingin melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo maupun yang ingin menggantikannya, sudah memiliki pendukungnya masing-masing di "Negeri Jiran" itu.
Kelompok kontra belum lama ini telah berfoto dengan hastag #GantiPresiden2019 di KLCC dan diunggah ke sosial media, sedangkan pendukung Jokowi sudah membentuk Gerakan Wadyabala Jokowi (GWJ) dan Bravo 5.
PDRM akan memastikan pihak yang akan memilih di KBRI, pabrik, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) atau melalui pos.
"Kami akan mengantar pegawai ke tempat tersebut. Kita menjaga pemerintah. Jaminan bukan untuk pemilu tetapi semua aktivitas terkait. Waktu di Sarawak Pemilu 2014. Kami berjaga di KJRI," ujar Razali.
Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin mengatakan sosialisasi Pemilu 2019 kepada WNI di Kuala Lumpur sudah terselenggara untuk yang kedua kalinya.
"Kita baru melewati sejarah pemilu di Malaysia berlangsung damai dan `smooth trantition`. Ini patut ditiru. Memang ada persaingan tetapi akhirnya bisa terpilih pemerintahan yang baru dengan damai," katanya.
Penduduk Indonesia di Malaysia paling besar dibandingkan dengan di negara lain karena itu pihaknya merasa bertanggung jawab agar pemilu berjalan dengan lancar.
"Walaupun aturan di Indonesia sudah jelas namun saat di luar negeri perlu mematuhi aturan di negara bersangkutan. Mungkin nanti berbeda tetapi nanti perlu dipahami bersama. Kami mohon disampaikan ke elemen lainnya. Kita perlu memastikan Pemilu bisa berjalan lancar," katanya.
Pemilu Presiden dan Legislatif di Malaysia bakal berlangsung 14 April 2019) atau tiga hari lebih awal dari di Indonesia.
Fasilitasi Kampanye
Duta Besar RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana berjanji memfasilitasi partai politik untuk melakukan kampanye di Aula Hasanuddin Gedung KBRI Kuala Lumpur Jalan Tun Razak saat Pemilu 2019.
Rusdi Kirana mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan halalbihalal Idul Fitri di Wisma Duta Indonesia Jalan U Thant Kuala Lumpur, Rabu (20/6).
Acara tersebut dihadiri "home staff" dan "local staff" kedutaan, guru Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, pimpinan ormas dan parpol serta masyarakat Indonesia.
"Kepada parpol, ormas dan masyarakat Indonesia kita mempunyai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kita akan melakukan Pemilu 2019 pada 14 April 2019. Saya minta kepada masyarakat tidak melakukan kegiatan politik di Malaysia," katanya.
Menurut Rusdi, peraturan di Malaysia tidak mengizinkan warga negara asing melakukan kegiatan politik, namun PPLN akan memberikan ruang di KBRI Kuala Lumpur untuk melakukan kegiatan politik.
"Kita akan bersama-sama memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan orasi atau kampanye di aula KBRI Kuala Lumpur dengan batas-batas tertentu karena ruang kita juga terbatas," katanya.
Kalau melakukan kampanye di luar KBRI Kuala Lumpur akan melanggar aturan di Malaysia, sedangkan kalau melanggar aturan status izin kerja pekerja atau pelajar akan mendapatkan masalah.
Tentang kampanye partai politik di luar negeri itu, pernah disampaikan oleh Anggota KPU Viryan Aziz saat melakukan sosialisasi Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, namun gagasan tersebut masih berupa wacana.
"Ini baju seragam partai semua," ujarnya sembari menunjukkan tas berisi baju seragam usai turun dari bus di Terminal KL Sentral Kuala Lumpur yang membawanya dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2.
Baju-baju tersebut diambilnya dari kantor pusat partainya di Jakarta.
Pria yang menempuh S3 di Universitas Malaya dan beristrikan wanita Malaysia asal Kelantan tersebut, saat ini dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Malaysia sekaligus Ketua Komunitas Babel di Kuala Lumpur.
Sebelum Idul Fitri 1439 Hijriah tiba, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI ini jauh-jauh hari sudah merencanakan bakal menyelenggarakan Halal Bihalal dan Musyawarah Luar Negeri DPLN PPP Malaysia dengan menghadirkan pengurus pusat apalagi Pemilu 2019 sudah dekat.
Rencananya acara bakal diselenggarakan di Hotel City Villa Kuala Lumpur, Minggu (1/7), dengan menghadirkan undangan 60 orang.
Namun, sebelum acara terlaksana dia mulai gamang dengan Surat Edaran Nomor 00049/WN/06/2018/07 dari KBRI Kuala Lumpur tentang Larangan Melakukan Kegiatan Politik Praktis Bagi WNA di Malaysia.
Larangan itu merujuk pada ketentuan Akta Perhimpunan AMAN 2012 (Akta 736) atau Peaceful Asembly Act 736 yang mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan politik bagi Warga Negara Asing (WNA) di Malaysia.
Dengan larangan tersebut tersirat keinginannya untuk memindahkan lokasi acara ke KBRI Kuala Lumpur namun kemudian dibatalkan dan dia memilih mendatangi Kantor Polisi Dang Wangi dan menyerahkan surat permohonan.
"Alhamdulilah kami sudah kirim surat ke Kantor Polisi Dang Wangi. Tadi saya jumpa Ketua Polisi Dang Wangi katanya silakan saja," katanya lega.
Larangan Berpolitik
Pada Selasa (5/6), KBRI Kuala Lumpur bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dan Panwaslu menyelenggarakan diskusi "Bagaimana WNI Menghadapi Pemilu 2019" di salah satu hotel di Kuala Lumpur.
Acara yang dirangkaikan dengan berbuka puasa tersebut menghadirkan Pegawai Jabatan Investigasi Kriminal Polisi Daerah Kuala Lumpur Super Intendent Mohamad Razali Bin Taib.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Andreano Erwin, Ketua PPLN Kuala Lumpur Agung Cahya Sumirat, Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yaza Azzahara, pimpinan partai politik dan pimpinan ormas di Kuala Lumpur.
Dalam presentasinya, Razali mengatakan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melarang WNI di negaranya melakukan aktivitas politik karena tujuan utama kedatangannya di Malaysia adalah untuk bekerja.
Razali mengatakan berdasarkan Akta Perhimpunan Aman 2012 seseorang yang bukan warga negara dilarang untuk menganjurkan atau menyertai perhimpunan.
"Seseorang melakukan kesalahan jika sebagai orang bukan warga negara menganjurkan atau menyertai perhimpunan, menganjurkan, atau menyertai protes jalanan," katanya.
Kepala Imigrasi Malaysia telah menetapkan syarat masuk bagi pemegang permit yakni patuh kepada undang-undang dan tidak melibatkan diri dalam partai politik.
Seseorang yang menyerukan perhimpunan melakukan kesalahan didenda RM 10 ribu hingga RM 20 ribu walaupun di dalam dewan untuk tujuan politik.
Razali juga sempat menyinggung adanya perkumpulan kecil di Kuala Lumpur City Center (KLCC) dekat Menara Kembar Petronas.
Dua kelompok, baik mereka yang ingin melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo maupun yang ingin menggantikannya, sudah memiliki pendukungnya masing-masing di "Negeri Jiran" itu.
Kelompok kontra belum lama ini telah berfoto dengan hastag #GantiPresiden2019 di KLCC dan diunggah ke sosial media, sedangkan pendukung Jokowi sudah membentuk Gerakan Wadyabala Jokowi (GWJ) dan Bravo 5.
PDRM akan memastikan pihak yang akan memilih di KBRI, pabrik, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) atau melalui pos.
"Kami akan mengantar pegawai ke tempat tersebut. Kita menjaga pemerintah. Jaminan bukan untuk pemilu tetapi semua aktivitas terkait. Waktu di Sarawak Pemilu 2014. Kami berjaga di KJRI," ujar Razali.
Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin mengatakan sosialisasi Pemilu 2019 kepada WNI di Kuala Lumpur sudah terselenggara untuk yang kedua kalinya.
"Kita baru melewati sejarah pemilu di Malaysia berlangsung damai dan `smooth trantition`. Ini patut ditiru. Memang ada persaingan tetapi akhirnya bisa terpilih pemerintahan yang baru dengan damai," katanya.
Penduduk Indonesia di Malaysia paling besar dibandingkan dengan di negara lain karena itu pihaknya merasa bertanggung jawab agar pemilu berjalan dengan lancar.
"Walaupun aturan di Indonesia sudah jelas namun saat di luar negeri perlu mematuhi aturan di negara bersangkutan. Mungkin nanti berbeda tetapi nanti perlu dipahami bersama. Kami mohon disampaikan ke elemen lainnya. Kita perlu memastikan Pemilu bisa berjalan lancar," katanya.
Pemilu Presiden dan Legislatif di Malaysia bakal berlangsung 14 April 2019) atau tiga hari lebih awal dari di Indonesia.
Fasilitasi Kampanye
Duta Besar RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana berjanji memfasilitasi partai politik untuk melakukan kampanye di Aula Hasanuddin Gedung KBRI Kuala Lumpur Jalan Tun Razak saat Pemilu 2019.
Rusdi Kirana mengemukakan hal itu saat memberikan sambutan halalbihalal Idul Fitri di Wisma Duta Indonesia Jalan U Thant Kuala Lumpur, Rabu (20/6).
Acara tersebut dihadiri "home staff" dan "local staff" kedutaan, guru Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, pimpinan ormas dan parpol serta masyarakat Indonesia.
"Kepada parpol, ormas dan masyarakat Indonesia kita mempunyai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kita akan melakukan Pemilu 2019 pada 14 April 2019. Saya minta kepada masyarakat tidak melakukan kegiatan politik di Malaysia," katanya.
Menurut Rusdi, peraturan di Malaysia tidak mengizinkan warga negara asing melakukan kegiatan politik, namun PPLN akan memberikan ruang di KBRI Kuala Lumpur untuk melakukan kegiatan politik.
"Kita akan bersama-sama memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan orasi atau kampanye di aula KBRI Kuala Lumpur dengan batas-batas tertentu karena ruang kita juga terbatas," katanya.
Kalau melakukan kampanye di luar KBRI Kuala Lumpur akan melanggar aturan di Malaysia, sedangkan kalau melanggar aturan status izin kerja pekerja atau pelajar akan mendapatkan masalah.
Tentang kampanye partai politik di luar negeri itu, pernah disampaikan oleh Anggota KPU Viryan Aziz saat melakukan sosialisasi Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, namun gagasan tersebut masih berupa wacana.