Makassar (Antaranews Sulsel) - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono mengingatkan kepala daerah dan wakilnya yang akan maju dalam pemilihan legislatif tetap bertugas hingga resmi diberhentikan dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah itu terhitung berhenti sesuai tanggal diterbitkan SK pemberhentian," kata Soni di Makassar, Jumat.

Meski sudah menyatakan mundur, dan mengajukan surat pengunduran diri, kata Soni, para kepala atau wakil kepala daerah tersebut secara administratif tetap bertugas.

"Jadi tetap bekerja sesuai tanggung jawab yang diemban," katanya.

Soni mengatakan saat ini pihaknya baru menerima satu surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Soppeng Supriansa. Sementara, untuk Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal yang rencananya juga akan maju di Pemilihan Legislatif 2019 belum memasukkan surat pengunduran diri.

Prosedur pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan maju dalam pileg, menurut Soni, membutuhkan proses yang panjang.

Prosesnya dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pileg yang akan dilakukan sekitar bulan September mendatang. Setelah itu, lanjut Soni, DPRD akan melaksanakan sidang paripurna pemberhentian.

"Dengan dasar ini kami bersurat ke Kemendagri untuk pengesahan pengunduran diri, baru kemudian diterbitkan SK," kata dia. 

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024