Makassar Antaranews Sulsel) - Tabung liquified petroleum gas (LPG) 3 Kilogram masi terhutang pada pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga harus ditanggung oleh end user (komsumsi akhir) dalam hal ini masyarakat.

" Kami agen LPG 3 kg sudah menjual tabung gas lpg 3 kg menurut aturan yang ada dengan batasan HET dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Kabid Humas DPD VII Hiswan Migas Sulawesi Selatan, HM Maulana Aziz di Makassar, Selasa.

Aziz mengatakan, aturan - aturan mengenai subsidi yang disusun oleh Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM)  sudah dijalankan Pemprov.

Ia menambahkan, ESDM provinsi Sulsel tidak ada petunjuk teknis bahwa didalam HET Pemprov harus dicantumkan.

Sementara dalam komponen struktur HET Pemprov tidak terdapat komponen PPN.

Dari selisih HET Gubernur Sulsel dan selisih PPN kini ditanggung oleh masyarakat.

Diadakannya koordinasi ditingkat pusat dalam hal ini ESDM, pertamina dana mentri keuangan untuk membahas apakah ini tanggungan masyarakat atau murni subsidi negara.

"Kami berharap ini murni subsidi negara, tidak ada lagi beban hang harus ditanggung oleh masyarakat dan kalau LPG naik, bisa memicu inflasi di Sulsel," ujar Aziz.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024