Makassar (Antaranews Sulsel) - Kementerian Kesehatan berupaya menengahi persoalan terkait kebijakan BPJS Kesehatan tentang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) yang dikeluarkan tahun ini.

"Kami menengahi. Jadi memang BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan yang meresahkan para dokter dan tenaga profesi. Oleh karena itu kami sebagai Kementerian Kesehatan mencoba menawari solusi-solusi alternatif," ujar Menteri Kesehatan, Nila Faried Moeloek di Makassar, Rabu.

Di sela pencanangkan kampanye imunisasi lengkap measles rubella (MR) fase II di MAN Makassar, pihaknya mengetahui akan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehingga menerbitkan Dirjamplekes guna menekan biaya klaim.

"Kami mengerti ada defisit di BPJS Kesehatan. Kami juga mengerti bahwa ada memang yang tindakan-tindakan kita yang lebih efesien di sini, itu yang kita lakukan," paparnya kepada wartawan.

Selain itu, persoalan ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk diketahui, sehingga diberikan arahan untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat serta peserta BPJS Kesehatan tidak semakin resah.

"Sudah saya sampaikan ke Presiden, kita selesaikan, jadi istilah saya `win-winlah`. Kita ngerti dia (BPJS Kesehatan) defisit, tapi kita juga mengerti bisa efesiensi dari ini (biaya)," ulas dia.

Sebelumnya, Kemenkes juga mendesak BPJS menunda pelaksanaan Peraturan Dirjampelkes tahun 2018 tentang Penjaminan Palayanan Katarak, Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Rehabilitasi Medik.

Tiga peraturan Dirjampelkes tersebut yakni nomor 2 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, selanjutnya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, mengatakan diterbitkannya Dirjampelkes tersebut sebagai salah satu tindak lanjut hasil bauran kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk efisiensi pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Budi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mencabut jaminan pada pelayanan kesehatan katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medik.

"BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi dan bayi baru lahir sehat. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien," katanya.

Budi menjelaskan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 2 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak mengatur tentang syarat visus (ketajaman atau kejernihan) pada mata pasien yang bisa dilanjutkan tindakan operasi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi katarak tanpa mempertimbangkan visus mata pasien. Namun saat ini penjaminan biaya operasi katarak oleh BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dengan syarat visus mata kurang dari 6/18 preoperatif.

Sementara untuk Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 3 tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, BPJS Kesehatan mengatur prosedur klaim rumah sakit. Peraturan itu mengatur persalinan bayi lahir sehat dijamin dalam satu paket persalinan atas nama kepesertaan ibunya.

Untuk persalinan bayi dengan indikasi medis lain yang memerlukan perawatan khusus dijamin dengan syarat kepesertaan JKN atas nama bayi tersebut, bukan satu paket dengan kepesertaan ibu.

Artinya, ibu hamil yang bayinya terindikasi akan membutuhkan perawatan khusus pascapersalinan harus mendaftarkan calon bayi menjadi peserta JKN terlebih dulu agar bisa mendapatkan jaminan dalam pelayanan kesehatan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024