Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polres Majene berhasil menangkap da pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berap beraksi di daerah itu.

"Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap oleh Tim Passaka Polres Majene," kata Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, di Majene, Jumat.

Kedua pelaku kata Kapolres, salah satunya seorang perempuan berinisial SA (19) warga Dusun Dongki, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar dan seorang pria berinisial RF (16) warga Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, keduanya juga melakukan aksi pencurian telepon genggam.

Kapolres menyatakan, SA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/107/VII/2018/poldasulbar/Res Mjn/SPKT tanggal 29 Juli 2018, tanggal 29 Juli 2018 sedangkan RF diamankan berdasarkan laporan LP/105/VII/2018/Polda sulbar/Res mjn/SPKT tangal 28 Juli 2018.

"Tersangka SA ini kami tangkap di jalan poros Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande, Kabupaten Majene, sedangkan tersangka RF ditangkap tepat di Jalan A Tonra, Lingkungan Saleppa, Kabupaten Majene," ujar Asri Effendy.

Modus operandi yang dilakukan pelaku tambah Kapolres yakni, dengan melakukan pencurian sepeda motor milik korbannya saat motor sedang terparkir tepat di depan rumah, sementara aksi pencurian telepon genggam itu dilakukan pada malam hari dengan berpura-pura menanyakan alamat kemudian merampas telepon genggam milik korbannya.

"Barang bukti yang kami sita, yakni satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna putih dengan Nopol DC 3904 BI, dan satu buah telepon genggam," tambahnya.

Pelaku perempuan berinisial SA lanjut Kapolres, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sedangkan RF dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 sub pasal 362 KUHP UU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024