Makassar (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), membebaskan pajak progresif khusus kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.

"Kendaraan yang dimaksud adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah," jelas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur di Makassar, Selasa.

Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan tersebut, kata dia, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Penjabat Gubernur Sulsel Sumarsono pada Rabu (15/8).

"Surat keputusan tersebut berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019," ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki.

"Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc," tambahnya.

Darmayani mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Selain itu, juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan.

"Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibalik nama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi," ?jelasnya.

Pemprov Sulsel memberikan insentif pembebasan tarif pajak kendaraan progresif pada kendaraan beban agar biaya angkutan barang juga menurun sehingga berdampak positif pada harga kebutuhan masyarakat.

"Pemilik kendaraan angkutan barang kami imbau memanfaatkan pembebasan pajak progresif ini dengan membayar pajak kendaraannya di Samsat terdekat. Kami perlu mengingatkan karena banyak pengusaha yang menyewakan kendaraannya di luar Sulsel," kata dia.

Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda no 8 tahun 2017, yang merupakan revisi dari Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak daerah. Kebijakan ini merupakan pajak progresif terendah di Indonesia.

Pajak kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024