Makassar (Antaranews Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang baru saja dilantik di Jakarta, Rabu (5/9) akan menikmati kenaikan tunjangan operasional sesuai janji Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu saat mengumpulkan Bupati-Walikota se-Indonesia di Istana Bogor.

"Beliau (presiden) berjanji menaikkan tunjangan antara Rp150 juta hingga Rp200 juta perbulan untuk Kepala daerah termasuk gubernur dan wakil gubernur," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel yang juga Penjabat Wali Kota Palopo Andi Arwin Azis di sela-sela penjemputan gubernur baru di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis.

Kebijakan tersebut, menurut Andi Arwin, untuk mengantisipasi kejadian operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah. Selama ini, kata dia, biaya operasional Kepala daerah yang sangat terbatas ditenggarai membuat mereka terpaksa mencari sumber lain untuk membiayai operasional.?

Rencananya aturan baru soal kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah ini, kata dia, akan dikeluarkan bulan September ini.

"Aturan ini akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujarnya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, juga membuat kebijakan soal pelaporan dan pertanggungjawaban biaya operasional Kepala daerah.?

"Nantinya sebesar 70 persen biaya operasional cukup dilaporkan menggunakan sistem `lump sum,` sehingga penggunaan anggaran tak perlu kuitansi atau nota, cukup pelaporan tertulis," jelasnya.

Saat ini, jelas Andi Arwin, gaji pokok gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam aturan tersebut, gaji pokok gubernur senilai Rp3 juta, sedangkan gaji pokok wakil gubernur senilai Rp2,4 juta.

Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Tunjangan jabatan gubernur senilai Rp5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan wakil gubernur senilai Rp4,3 juta.

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel juga akan menerima tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional, yang besarannya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Sulawesi Selatan pada tahun 2017 Rp3,7 triliun dan pada tahun 2018 ini diprediksi mencapai Rp3,9 triliun.

Karena PAD Sulsel di atas Rp500 miliar, maka gubernur dan wakil gubernur mendapatkan 0,15 persen tunjangan operasional atau paling rendah Rp1,25 miliar.

Tunjangan operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024