Makassar (Antaranews Sulsel) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar Sayadi mengatakan, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui jalur formasi khusus honorer K2 akan tetap melalui proses seleksi.

"Harus tetap melalui seleksi, pelaksanaannya akan berbarengan dengan seleksi CPNS untuk formasi umum," kata Sayadi di Makassar, Kamis.

Perbedaannya, kata Sayadi, jika formasi umum harus melewati dua kali proses seleksi, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), maka untuk formasi khusus K2 cukup melewati seleksi SKD.

"Kenapa tidak perlu seleksi SKB Karena mereka para honorer ini dianggap telah memiliki kompetensi di bidangnya, misalnya untuk guru, selama ini mereka kan mengajar jadi sudah punya kompetensi mengajar," jelasnya.

Sayadi menjelaskan para honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS tersebut harus benar-benar memperhatikan syarat yang diberikan. Salah satunya terkait persyaratan usia.

"Untuk pelamar honorer K2 usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018, tidak boleh lewat atau kurang satu hari pun," kata dia mengingatkan.

Baca juga: Pemda di Sulsel ajukan revisi formasi CPNS

Selain itu, para pegawai honorer tersebut, harus mengabdi secara terus-menerus hingga saat pengangkatan CPNS.

"Jadi tidak boleh terputus, satu atau dua bulan sekalipun, misalnya dia bosan mengajar lalu memutuskan beralih profesi, lalu kembali mengajar lagi, ini tidak boleh," tuturnya.

Kegagalan dalam memenuhi syarat tersebut, kata dia, akan berimbas pada saat pemberkasan dokumen apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus.

"Kalau umurnya lewat dua hari saja misalnya, pada saat pemberkasan akhir pasti akan digugurkan, karena jika tidak, ini akan menjadi temuan BPK," tambahnya.

Terkait jumlah formasi honorer K2 yang akan diterima pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel, Sayadi mengaku pihaknya sampai saat ini belum mengetahui angka pasti formasi yang masih bersifat sementara tersebut.

"Kami belum menerima tembusan dan Kemenpan-RB, namun saya sudah meminta agar pihak kabupaten/kota melaporkan kepada kami," kata dia.

Baca juga: Sekda: Tidak ada kuota K2 Pemprov Sulsel

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024