Makassar (Antaranews Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah menyikapi persoalan kisruh terkait manajemen pengelolaan transportasi yang berujung pada bentrokan antara supir taksi liar dengan taksi resmi serta petugas di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Kita akan selesaikanlah secara sejuk, saya kira tidak usah ragu soal itu. Saya juga belum dapat laporan secara detail," kata Nurdin di Makassar, Senin.

Terkait dengan adanya kejadian tersebut di bandara setempat, pihaknya belum mengetahui persis duduk persoalannya sehingga dirinya memerlukan laporan apa masalah besar disana.

"Pokoknya kita akan duduk bersama, supaya itu tidak terulang,"tutur mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua priode ini.

Sebelumnya, terjadi insiden di halaman kedatangan penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Maros di Makassar. Supir taksi resmi bandara terlibat adu mulut dengan pengemudi taksi liar sehingga berujung bentrokan.

"Satu supir taksi resmi dan satunya lagi taksi online. Korban yakni supir taksi online yang melapor karena merasa dianiaya. Korban sudah menjalani visum dan pelapor serta telapor akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan,"kata Kapolsek Kawasan Bandara, Iptu Ahmad.

Kejadian tersebut saat arus kedatangan penumpang pada Jumat (14/9). Sejumlah pengemudi taksi berebutan penumpang sehingga membuat penumpang tidak nyaman, karena dipicu adanya taksi lain masuk ke daerah itu, maka supir taksi ini terlibat adu mulut hingga terjadi pekelahian.

Insiden ini pun mengundang reaksi manajemen bandara setempat, dan pada Sabtu (15/9) penertiban berkala kembali dilakukan dengan menurunkan petugas bandara termasuk BKO terdiri dari Paskhas dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara. 

Sejumlah taksi liar pun disikat, karena dianggap menggangu kenyamanan kedatangan penumpang. Humas Bandara Hasanuddin Frida, menjelaskan, ada dua transportasi angkutan darat yang resmi beroperasi di bandara yakni Perum Damri, Rent Car dan Taksi resmi.

Selain itu, tidak diizinkan angkutan darat lain beroperasi bila belum memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Selanjutnya, telah melakukan kerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola Bandara mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.

 "Ada 15 operator taksi resmi serta Perum Damri yang beroperasi disini dan telah lulus verifikasi angkutan darat dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel,"katanya. 

Tidak hanya itu, penertiban berkala tersebut untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi penumpang yang tiba di bandara. ?Pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar berdampak positif pada kondisi area pick up zone atau basement bandara supaya lebih tertib dan kondusif.

Manajemen Bandara, tambah Frida, terus mengevaluasi setiap kebijakan dikeluarkan termasuk meningkatkan koordinasi bersama pihak penyedia Jasa Angkutan Darat dan komunitas bandara terkait agar semua berjalan lancar.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024