Makassar  (Antaranews Sulsel) - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk serius menangani kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Makassar 2015-2016.

"Kami harap aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk serius menangani kasus perjalanan fiktif DPRD Makassar, agar opini masyarakat tidak semakin berkembang," ujar Direktur ACC Sulawesi Abd Muttalib, di Makassar, Senin.

Ia mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan fiktif itu harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena di DPRD Makassar ada 50 anggota legislatif.
Muttalib menyatakan jika memang terjadi penyelewengan dana pada 2015 dan 2016 itu, kejaksaan harus bisa mengungkap siapa saja legislator yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Perbuatan pidana itu ditanggung oleh siapa yang melakukan. Selain itu orang bisa dipidana jika dia turut serta melakukan perbuatan pidana tersebut," katanya lagi.

Menurut dia, jika memang benar terjadi penyalahgunaan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggungjawab harus dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Karena telah menyalahgunakan wewenangnnya dan yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor," ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin menyatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan dan hingga saat ini pihaknya masih fokus dalam pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).

Ia juga menerangkan jika hingga saat ini baru memanggil Sekretaris DPRD Makassar Adwi Awan Umar dan Bendahara Setwan Taufik untuk dimintai keterangannya.

"Untuk anggota dewan lainnya belum dijadwalkan pemanggilannya. Penyidik masih fokus dulu pada dokumen-dokumennya dan yang terkait dengan itu seperti sekwan dan bendahara sudah dipanggil juga," katanya pula.

Dia menerangkan dua orang yang sudah diperiksa itu pun masih berstatus saksi termasuk dengan para anggota DPRD Makassar yang nantinya akan diperiksa.

"Masih dalam proses penyelidikan dan semua yang dipanggil untuk dimintai keterangannya juga berstatus sebagai saksi-saksi saja. Mengenai siapa-siapa saja yang terlibat, nanti dilihat hasil penyelidikannya," katanya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024