Makassar (Antaranews Sulsel) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar Budiansyah menjatuhkan putusan bangkrut (pailit) terhadap perusahaan PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours and Travel.

"Mengadili bahwa termohon penundaan kewajiban pembayaran utang, PT Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur, pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Budiansyah di Makassar, Kamis.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh salah satu hakim anggota, Bambang Nurcahyono, pihak debitur PKPU sebagai termohon yakni PT Abu Tours dalam hal ini Muhammad Hamzah Mamba sebagai direktur utama, dan Nursyariah Mansyur selaku komisaris.

Bambang Nurcahyono mengatakan termohon tidak pernah memiliki itikad baik untuk membuat kesepakatan proposal perdamaian yang diajukan pengurus PKPU.

Selain itu, dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Bambang, berdasarkan laporan hakim pengawas, tim pengurus telah menyurati pihak Abu Tours untuk membuat proposal perdamaian, namun tidak pernah ditanggapi oleh pihak Abu Tours.

"Dengan adanya laporan tersebut, majelis hakim pengawas menindaklanjuti laporan dari pengurus untuk meneruskannya ke majelis hakim pemutus sehingga tanggal 18 September 2018, hakim pengawas menyatakan bahwa tidak adanya kesepakatan damai antara debitur (Abu Tours) dan kreditur," katanya.

Sidang PKPU ini sudah berlangsung lebih dari 180 hari. Di mulai dari beberapa kali perpanjangan hingga pada akhirnya majelis hakim memutuskan menyatakan pailit eks biro perjalanan umrah bersama dua petingginya.

Dengan kepailitan ini, majelis hakim pengadilan niaga telah menunjuk Tasman Gultom sebagai kurator yang nantinya akan mengumpulkan aset Abu Tours untuk dibagikan kepada kreditur dalam hal ini jemaah, agen dan mitra.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024