Logo Header Antaranews Makassar

Sidang Abu Tours kembali ditunda

Kamis, 17 Januari 2019 23:43 WIB
Image Print
Terdakwa bos Travel Abu Tours, Hamzah Mamba duduk di kursi pesakitan sambil menunggu keputusan hakim saat sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang kepada calon jamaah haji dan umrah di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/1) Majelis hakim kembali menunda sidang karena permohonan Jaksa masih menunggu petunjuk dari Kejakasaan Agung terkait tuntutuan kepada terdakwa. (Foto Antaranews Sulsel/Darwin Fatir/19).

Makassar (Antaranews Sulsel) - Sidang perkara Travel Abu Tours terkait kasus penggelapang dan pencucian uang kepada calo jamaah umroh kembali ditunda di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Hamzah Mamba masih menunggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung (Kejagung) terkait tuntutan yang akan dibacakan nanti.

Berdasarkan jadwal sidang sekiranya dilaksanakan pukul 14.00 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Namun akhirnya sidang molor dan baru dilaksanakan petang tadi.

JPU Darmawan Wicaksono menyampaikan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Meski demikian berkas perkara tuntutan bagi terdakwa sudah siap.

"Berkas sudah siap, tapi kami masih menunggu petunjuk dari atasan. Kami minta sidang ditunda sampai Jumat besok," tutur Darmawan dihadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing pada sidang tersebut mengabulkan permohonan jaksa dan akan dilanjutkan pada hari Jumat (18/1) dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.

Denny mengatakan dikarekanak belum ada keluar petunjuk dari Kejagung guna pelaksanaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Hamza Mamba.

"Sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa dilanjutkan besok, Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA," paparnya sambil mengetuk palu menskors sidang.

Ratusan jamaah, agen jamaah hingga mitra travel haji dan umrah Abu Tour terpaksa kecewa atas penundaan itu dengan spontan meneriaki terdakwa yang bergeges meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan setempat.

Sebelumnya, Hamzah Mamba didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dengan dakwaan merugikan 96.976 orang calon jamaah umrah dari 16 provinsi. Bersangkutan bersama kroninya diduga menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih dan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026