Makassar (Antaranews Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah menganggapi terkait pandangan umum sejumlah fraksi terkait Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2018 di gedung DPRD Sulsel.

"Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Fraksi PDIP Perjuangan tentang pendapatan daerah, dapat dijelaskan bahwa pendapatan daerah sampai Juni 2018 baru mencapai 47,18 persen di semester satu," papar Nurdin saat Rapat Paripurna di Makassar, Jumat.

Sedangkan masing-masing jenis pendapatan daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipengaruhi oleh faktor potensi pajak daerah yang memang masih rendah pada semester satu, namun berdasarkan trend tahun sebelumnya akan meningkat pada semester kedua.

Kemudian pada sektor retribusi mengalami kendala dari perubahan kelembagaan beberapa objek yang mengakibatkan terganggunya pelayanan sehingga berdampak pada penerimaan retribusi selanjutnya.

Pada penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dipengaruhi tidak tercapainya target penerimaan deviden dari Bank Sulselbar serta untuk menerima lain-lain PAD yang sah dipengaruhi oleh masih rendahnya penerimaan jasa giro dan blud.

Untuk jenis penerimaan dana transfer, lanjutnya, dipengaruhi masih rendahnya realisasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dan sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah, dipengaruhi masih rendahnya penerimaan hibah baik dari pihak ketiga maupun hibah dari lembaga luar negeri.

"Mengenai penurunan penerimaan pembiayaan sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Amanat Nasional hal itu terjadi karena realisasi anggaran tahun 2017 menunjukkan tren yang lebih baik," ujarnya.

Selanjutnya, terkait hasil target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang mengalami penurunan sebesar Rp33,2 miliar lebih, memang benar disebabkan tidak tercapainya target penerimaan dividen dari PT Bank sulselbar.

Namun tidak sepenuhnya sebagai akibat berkurangnya tingkat proporsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sulsel dalam komposisi kepemilikan saham PT Bank sulselbar, tetapi juga disebabkan turunnya pendapatan laba PT Bank sulselbar dari tahun sebelumnya.

Terkait alokasi pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2018, dapat dijelaskan bahwa suatu dialokasikan untuk pembayaran pokok hutan sebesar Rp65 miliar sebagai pembayaran pokok hutang terakhir.

Hal itu berdasarkan perjanjian investasi dalam bentuk pemberian pinjaman Pemda dalam rangka pembangunan infrastruktur 10 ruas jalan dan satu jembatan provinsi antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Pemrov Sulsel nomor 210 tertanggal 29 Desember 2012.

Selanjutnya pada Peraturan Daerah (Perda), Provinsi Sulsel nomor 1 tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah tertanggal 18 Februari 2013, menanggapi pemandangan umum dari fraksi PAN dan Fraksi PKS, disampikan terima kasih atas apresiasi mengenai usulan peningkatan target pendapatan daerah disampaikan dalam rancangan perubahan APBD 2018.

"Kami berharap kedepan penerimaan retribusi daerah yang bersumber dari Dinas Peternakan, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan off delay yang lain lebih meningkat lagi," katanya.

Berkaitan dengan itu, khususnya saat ini sedang dibahas rancangan perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang didalamnya memuat objek baru sesuai kewenangan baru yang dilimpahkan kepada Pemprov dan penyesuaian tarif atas retribusi pemakaian aset milik daerah.

Melalui forum ini, dirinya menyampaikan harapan agar transfer data tersebut dapat dibahas bersama agar diterapkan pada awal tahun 2019, khusus untuk peningkatan yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024