Makassar (Antaranews Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah belum mengetahui tentang rencana permintaan hibah yang diajukan Yayasan Islamic Center Al-Markaz terkait dengan pelepasan aset pemprov yang kini dibahas Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulsel.

"Saya belum tahu soal itu (permintaan hibah lahan)," kata Nurdin seusai mengikuti Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 di Anjungan Losari Makassar, Minggu.

Mantan Bupati Bantaeng dua priode ini tidak ingin berkomentar jauh sekaitan dengan hal tersebut karena belum mengetahui persis secara teknis duduk persoalannya.

"Saya belum bisa berkomentar apa yang saya tidak ketahui," ucapnya.

Baca juga: Pemprov akan hibahkan lahan untuk Masjid Al-Markaz

Sebelumnya, Pansus DPRD Provinsi Sulsel terganjal pengajuan hibah tanah negara tersebut yang diminta pihak Yayasan Islamic Center Al-Markaz Makassar. Pasalnya, ada pihak warga mengkalim lahan tersebut bukan sepenuhnya milik pemprov setempat.

Menurut Ketua Pansus Hibah Lahan Al-Markaz Armin Mustamin, masih ada warga mengklaim sebagian lahan itu milik ahli waris pemilik lahan.

"Tentu ini menjadi masukan dan Pansus melihat masih ada perolehan hak disana dan bukan sepenuhnya aset Pemrov Sulsel," katanya usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Makassar, belum lama ini.

Hadirnya ahli waris yang mengklaim lahan tersebut miliknya, kata dia, akan menjadi masukan dalam pembahasan Pansus selanjutnya, mengingat pihak Yayasan Al-Markaz meminta hibah lahan kepada Pemprov Sulsel dengan alasan untuk kepentingan umat.

Persoalannya, aset pemrov yang diklaim milik pemerintah ini juga diklaim warga atau ahli waris dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan perolehan hak sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan lahan tersebut kepada pemohon.

Sementara itu, ahli waris Thoeng Boeng Siang yang mengklaim pemilik lahan berada di dalam objek dengan luas 224.250 meter persegi melalui kuasa hukumnya Amirullah Tahir menilai kurang elok DPRD Provinsi Sulsel menyerahkan lahan tetapi masih ada hak orang lain di sana.

Dalam berkas yang diklaim pemilik lahan itu, dasarnya masih memiliki dokumen eigendom verponding (produk hukum pertanahan pada zaman Belanda) dengan letaknya di titik lokasi 1182 masuk dalam lokasi yang dimaksud.

Baca juga: Pansus hibah lahan Al-Markaz terganjal perolehan hak

Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menggugat Pemrov Sulsel atas sertifikat yang diterbitkan dengan memasukan nomor 1182, milik ahli waris.

"Penerbitan sertifikat itu tidak diserahkan, apalagi disetujui pihak ahli waris, lantas mau diberikan kepada Yayasan Al-Markaz, ini pasti jadi masalah" ungkapnya usai rapat RPD sesi kedua.

Pihak yayasan meminta kepada Pemrov Sulsel seluruh lahan di kawasan Masjid Al-Markas untuk dikembangkan. Lahan khusus berdirinya masjid dan lahan parkir seluas 4 hektare di sebelah kanan kanal.

Lahan kosong di sampingnya sebelah kiri berbatasan kanal hingga seluas 3,2 hektare. Total lahan seluas 7,2 hektare.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024