Mamuju (Antaranews Sulbar) - Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosisalisasi tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-Prosedural sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mengetahui bahaya dan upaya pencegahan TKI non-prosedural.
    
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju Teguh Setiadi, saat membuka sosialisasi tersebut, Selasa mengatakan, banyak WNI yang bekerja di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan berbagai macam modus seperti, umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan wisata.
    
"Banyak WNI utamanya TKI non-prosedural menjadi korban TPPO dengan berbagai motif seperti umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga dan wisata. Atas dasar itulah, kami melaksanakan sosialisasi kepada Masyarakat agar dapat memahami tentang bahaya dan upaya pencegahan TKI non-prosedural," terang Teguh Setiadi.
    
Sosialisasi itu dihadiri para pejabat Divisi Keimigrasian serta intansi terkait seperti Disnaker, Kepolisian, Disdukcapil, Kemenag Provinsi Sulbar, Camat, Kepala Desa, mahasiswa, siswa sekolah menengah atas dan guru di daerah itu.
    
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Silvester Sililaba menyampaikan bahwa bahaya dan upaya pencegahan TKI non-prosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang dapat berdampak terhadap kejahatan "Transtational Organized Crime" yang bersifat luar biasa, sehingga penanganannya memerlukan cara yang luar biasa.
    
"Olehnya itu, selain melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kelahiran, setiap WNI yang akan membuat paspor dalam rangka bekerja di luar negeri sebagai TKI, juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan  kabupaten/kota dan surat telah melakukan pemeriksaan kesehatan di sarana kesehatan (sarkes) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan," kata Silvester Sililaba.
    
Selanjutnya kata dia, untuk mengetahui keabsahan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota tersebut, petugas imigrasi diharuskan melakukan verifikasi dengan cara memeriksa melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim).
    
"Jika tidak terdaftar maka permohonan pembuatan paspor yang bersangkutan ditolak," tegasnya
    
Dia menambahkan, jika pada saat wawancara pemohon tidak mengaku terus terang akan bekerja melainkan mengaku kunjungannya ke luar negeri untuk berwisata maupun keperluan lainnya, petugas imigrasi juga diwajibkan mendalami dengan menggali informasi lain.
    
"Selanjutnya hal-hal lain yang berkaitan dengan profiling, gesture/ body language juga harus mendapat perhatian," tuturnya.
   
 "Petugas imigrasi juga diberi kewenangan untuk meminta persyaratan tambahan seperti surat undangan, jaminan atau paspor dari keluarganya di luar negeri jika kunjungan keluarga atau jika mengaku menunaikan ibadah umroh atau haji nonkuota harus dilampirkan surat rekomendasi dari Kemenag dan surat pernyataan/jaminan dari perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umroh," jelas Silvester Sililaba.
    
Dijelaskan Silvester Sililaba bahwa jika berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pada saat permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi maupun di TPI ditemukan kecurigaan dan terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural maka petugas imigrasi berhak menolak keberangkatanya.
    
"Itulah salah satu upaya mencegah tenaga kerja Indonesia non-prosedural dalam hal penerbitan paspor," ucapnya.
    
Upaya pencegahan dini itu lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 89 yaitu dengan membangun pola koordinasi antarinstansi terkait dalam penyelengaraan/penempatan Tenaga Kerja Indonesia secara berkesinambungan dan terarah, melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat bahwa perbuatan perdagangan orang merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat dan melaksanakan program-program sosialisasi untuk menyampikan informasi tentang TPPO.
    
"Untuk mencegah Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural bukan saja dari pihak keimigrasian, tetapi semua 'stakhoelder' serta masyarakat harus saling kerja sama dan kami berharap apa saya sampaikan pada hari ini dapat menjadi corong atau penyambung lidah kepada masyarakat luas akan bahayanya TKI non-prosedural," terang Silvester Sililaba.     

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024