Makassar (Antaranews Sulsel) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait dana hibah sebanyak Rp60 miliar dari pemerintah setempat.

"Hari ini telah diperiksa anggota Komisioner KPU Makassar atas nama Wahid Hasyim Lukman untuk dimintai keterangannya terkait dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum Wahid Hasyim Lukman bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dimintai keterangannya.

Dicky mengatakan pemeriksaan Wahid Hasyim karena diduga terjadi praktik tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp60 miliar pada tahun anggaran 2017 untuk pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar.

Dana hibah sebesar itu untuk menyukseskan pilkada Makassar dengan empat pasangan calon hingga akhirnya tersisa satu pasangan tunggal.

"Jadi awalnya ada laporan masuk mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana hibah ini karena pemerintah kota anggarkan Rp60 miliar untuk empat pasangan calon, tapi ternyata hanya satu pasangan calon. Belakangan minta tambah lagi miliaran dan ini sedang kami usut," katanya.

Ia mengatakan dasar dari pemeriksaan terhadap sejumlah komisioner KPU Makassar yakni adanya Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas/222/x/2018 /Ditkrimsus tgl 19 Oktober 2018 untuk melaksanakan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian mempelajari aduan tersebut dan kemudian mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait sekaitan dengan aduan itu.

Sebelumnya, KPU Makassar meminta tambahan anggaran sebesar Rp25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018 untuk menutupi segala jenis kekurangan serta piutang seperti gaji dari anggota adhoc KPU Makassar.

Namun permintaan tambahan anggaran tersebut ditolak DPRD Makassar karena para komisioner KPU belum menyetorkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024