Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Makassar menyosialisasikan serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang tergabung dalam komunitas tangan di atas (TDA) untuk menjalankan prinsip persaingan usaha sehat.

"Undang-undang memberikan amanat kepada kami untuk mengawal dan mengawasi jalannya persaingan usaha di Indonesia secara sehat," ujar Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar Aru Armando di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Ia mengatakan sosialisasi persaingan usaha penting dilakukan kepada semua kalangan, baik masyarakat secara umum maupun para pengusaha di semua tingkatan.

Konsep persaingan usaha sehat baik pada kalangan usaha perintis atau kecil menengah (UMKM) hingga ke tingkat usaha besar atau industri harus menjalankan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Sosialisasi terus kita lakukan agar para pelaku usaha bisa menjalankan prinsip-prinsip ini. Selain sosialisasi, juga fungsi pengawasan juga rutin dilaksanakan untuk mengawasi adanya monopoli maupun kartel pada tataran industri," katanya.

Aru di hadapan puluhan pengusaha muda ini menjelaskan beberapa sanksi tentang praktek monopoli maupun kartel yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha atau industri besar.

Menurut dia, sanksi dari pelanggaran praktek persaingan usaha tidak sehat diharuskan bagi pelanggar untuk membayar denda sesuai dengan jumlah yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

"Ada sanksi tentunya bagi para pelaku usaha yang melanggar tapi sanksinya itu berupa denda. Sanksi diberikan setelah melewati proses yang panjang dan sudah banyak industri besar di Indonesia yang sudah diberikan sanksi," ucapnya.

Dalam temu wicara yang mengangkat tema "Meningkatkan Kemitraan Yang Adil Antara Pelaku Usaha Besar dan Pelaku UMKM" ini, para peserta sangat antusias menanyakan beberapa faktor penting yang harus dijalankan oleh semua pengusaha di semua tingkatan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024