Makassar (Antaranews Sulsel) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku penyerangan dan pengeroyokan dua orang korban, salah satu di antaranya anggota satuan Brimob Polda Sulsel saat malam pergantian tahun 2018.

"Nama kedua pelaku berinisial I dan A. Sedangkan korbannya dua orang, yakni Ari dan Suharman. Korban masih bertetangga dengan pelaku, dan mereka saling kenal," ujarnya saat rilis bersama tersangka di Mapolres setempat, Kamis.

Kejadian bermula saat malam tahun baru, pelaku mengendarai motor dengan suara knalpot besar hingga membuat bising, sehingga ditegur korban di depan rumahnya di Jalan Rappokalling Utara 1 No 2, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Tidak terima dan merasa tersinggung, pelaku kemudian bersama beberapa anggota keluarganya datang kembali ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang dan tombak.

 "Pembacokan itu karena ada ketersingungan yang bersangkutan ditegur suara kendaraannya keras dan sudah diingatkan. Saat itu anggota sedang bersilaturahmi di rumah keluarganya minum sarabba dan pisang goreng," tutur Wahyu Dwi.

Dari kejadian itu, anggota Brimob Polda Sulsel Bharatu Ari menderita luka pada bagian pinggang kanan dan siku kanan. Sementara rekannya, Surahman terluka pada panggul belakang.

Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina namun di rujuk ke rumah sakit Bayangkara untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

 "Saat ini kedua korban mulai membaik setelah diberikan perawatan. Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutur perwira menengah Polri itu.

Mengenai penangkapan, kata dia, pelaku ditangkap di luar kota dan sempat melarikan diri selama tiga hari.

Meski Kapolrestabes enggan membeberkan lokasi penangkapan pelaku, namun informasi yang diterima keduanya ditangkap di Kabupaten Bone, Sulsel dan bersembunyi di rumah keluarganya.

Dua pelaku tersebut masing-masing bernama Irfan alias Ippang (21) dan Aring alias Candu (20) warga Jalan Rappokalling, Makassar.

Saat ditanyakan ketika penyerangan itu, Kombes Wahyu mengatakan, ada tiga orang lainnya dan diketahui masih satu keluarga, yakni Yuddin, Dewi, dan Uding, ikut bersama dalam kejadian tersebut, namun masih berstatus saksi.

"Polisi sudah memeriksa tujuh saksi termasuk ketiganya dan belum mengarah ke sana (tersangka). Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih berpedoman pada asas praduga tidak bersalah, yang jelas ketiganya masih berstatus sebagai saksi," katanya.

Terkait apakah ada motif lain di balik penyerangan disertai pembacokan dan apakah pelaku dibawah pengaruh minuman keras, menurut Wahyu, tidak ada unsur atau motif lain, semuanya berawal dari ketersinggungan saja, pelaku juga tidak mabuk.


 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024