Mamuju (Antaranews Sulsel) - Kapolres Mamuju, Polda Sulawesi Barat AKBP Mohammad Rivai Arvan membantah adanya praktik perjudian di pasar malam Desa Botteng.

"Sampai sekarang, kami berikan izin keramaian karena tidak ada kegiatan perjudian di dalamnya. Sedangkan permainan ketangkasan yang ada dalam pasar malam tersebut, sama dengan permainan ketangkasan yang dilakukan di mal, seperti timezone dan lain-lain," kata Rivai Arvan, di Mamuju, Senin.

Penegasan itu disampaikan Kapolres menyusul adanya pemberitaan di beberapa media di daerah ini yang menyebut bahwa pasar malam di Desa Botteng disinyalir terjadi praktik perjudian.

"Bedanya, hanya ada yang otomatis digerakkan oleh mesin dan ada yang digerakkan secara manual menggunakan tenaga manusia. Sedangkan sistem permainannya tetap sama dengan menggunakan alat tukar di luar uang koin atau kartu bernilai. Hasil kemenangan sama-sama ditukar dalam bentuk barang dan bukan uang tunai," kata Rivai Arvan.

Ia menegaskan jika ada pihak yang mengklaim bahwa hal tersebut adalah perjudian dan bisa memberikan landasan hukum yang kuat, maka tempat uji ketangkasan pertama yang akan ia bubarkan adalah yang berada di mal, kemudian di pasar malam dan jika tidak ada respons positif dari pihak pengelola, maka ia akan menindak secara pidana.

"Jika ada yang mempersepsikan bahwa uji ketangkasan tersebut mengandung unsur perjudian dan bisa memberikan landasan hukum yang kuat, maka yang pertama saya bubarkan adalah yang ada di mal, kemudian yang ada di pasar malam. Jika masih dilakukan lagi oleh pihak pengelola, maka saya akan tindak tegas secara pidana," katanya lagi.

Dia juga mengaku tidak mempersoalkan jika ada pihak-pihak tertentu yang mengeluarkan pendapat terkait dugaan praktik perjudian di pasar malam tersebut.

"Saya mempersilakan kepada semua pihak untuk mengeluarkan pendapat, namun jika pendapat tersebut adalah pendapat hukum, maka wajib disertai dengan landasan hukum yang kuat dan jangan mengeluarkan pendapat hukum yang bersifat abstrak tanpa disertai landasan hukum yang dapat menggiring opini publik ke arah yang negatif," ujar Rivai Arvan pula.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024