Makassar (Antaranews Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan gelar perkara (ekspose) untuk kasus dugaan suap proyek irigasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sudah dijadwalkan dan akan segera diekspose perkaranya untuk menentukan kasus hukum dari perkara ini," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, di Makassar, Senin.

Ia mengatakan perkara dugaan kasus suap ini melibatkan pejabat dan kepala daerah. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditentukan kasusnya setelah ekspose perkara dilaksanakan.

Beberapa pihak dalam kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan dan status para terperiksa sebatas saksi termasuk Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali.

"Semua yang telah dimintai keterangannya itu hanya sebatas saksi untuk mengklarifikasi semua data-data awal. Nanti setelah ekspose baru ada hasil, apakah ada dugaan pelanggaran hukum atau tidak," katanya pula.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Bupati Bulukumba Sukri Sappewali tersebut. Bahkan, tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi suap proyek irigasi senilai Rp49 miliar dari Kementerian PUPR.

"Kami telah meminta keterangan dari Bupati Bulukumba terkait dengan perkara dugaan pemberian suap untuk memuluskan proyek irigasi senilai Rp49 miliar," kata Salahuddin.

Kasus ini bermula saat seorang oknum ASN Dinas Pendidikan Bulukumba AI membuat sebuah pengakuan di akun facebooknya terkait suap untuk pencairan DAK (dana alokasi khusus).

Anggaran pembangunan irigasi ini juga menjadi polemik di lingkungan DPRD Kabupaten Bulukumba. Penyebabnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp30 miliar bukan Rp49 miliar.

Bahkan, DPRD Bulukumba sudah menginisiasi terbentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami dugaan suap tersebut.

Apalagi, anggaran proyek irigasi ini telah dibahas dan telah ditetapkan melalui rapat paripurna bahwa Bulukumba mendapatkan DAK Rp49 miliar untuk 68 paket pengerjaan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024