Makassar (Antaranews Sulsel) - Universitas Negeri Makassar (UNM) di awal tahun 2019 mengeluarkan surat perintah Drop Out (DO) dini terhadap 342 mahasiswa dari berbagai jurusan di sembilan fakultas yang ada.

Rektor UNM Prof Husain Syam di Makassar, Rabu mengatakan sebanyak 342 mahasiswa yang di DO berdasar fakultas yakni MIPA (30 mahasiswa), Fakultas Teknik (60 mahasiswa), Fakultas Ilmu Keolahragaan (56 mahasiswa), Fakultas Ilmu Pendidikan (83 mahasiswa), Fakuktas Bahasa dan Sastra (47 mahasiswa), Fakutas Ilmu Sosial (21 mahasiswa), Fakultas Psikologi (6 mahasiswa), Fakultas Seni dan Desain (20 mahasiswa), dan Fakultas Ekonomi sebanyak 19 mahasiswa.

"Total 342 mahasiswa yang di DO ini didominasi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan sebanyak 83 orang, dan paling sedikit dari Fakultas Psikologi yakni enam orang," kata.

Ia menjelaskan, keputusan keluarnya DO ini berdasar kepada Peraturan Akademik nomor 2363/UN36/HK/2017 tanggal 4 Mei 2017 dan SK Rektor UNM NOMOR 6513/UN36/KM/2018 Tanggal 26 Desember 2019 Ttg penetapan mahasiswa putus studi (Drop Out) Program Sarjana dan Program Diploma UNM.

"Keluarnya SK ini mengacu pada aturan akademik, batas waktu studi (lewat masa studi), serta tidak aktif tiga semester menjalani proses perkuliahan,"ujarnya.

Mantan Dekan FT UNM ini menambahkan dengan keluarnya surat keputuaan ini, mahasiswa tidak bisa lagi melakukan kompromi.

Karena selama diberi kesempatan untuk melaksanakan haknya sebagai mahasiswa tidak terpenuhi dengan baik," sebut dia.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024