Mamuju, (Antaranews Sulbar) - Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat terkena dampak Peraturan Manteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 tahun 2018 tentang Batas Daerah.

"Kami bersama KPU Pasangkayu melakukan penetapan ulang lokasi TPS yang akan digunakan saat pemilihan umum pada April 2019 yang bergeser akibat sampak dari Permendagri Nomor 60 tahun 2018," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pasangkayu Ajun Komisaris Polisi Rigan Hadi Nagara, Kamis.

Penetapan ulang tersebut lanjut dia, dilakukan karena adanya perubahan regulasi dari KPU, yang mengharuskan penetapan ulang beberapa TPS yang terkena dampak dari Permendagri tersebut.

"Pendampingan pengecekan TPS yang kami lakukan itu dalam rangka mendukung program unggulan Polres Pasangkayu, yakni pelayanan prima kepolisian," ucap Rigan Hadi Nagara.

Dari hasil pengecekan itu, tiga TPS terdampak Permendagri itu, yakni TPS 3 yang terletak di Dusun Putih Mata, yang awalnya akan ditempatkan di samping Masjid Al Taqwa terpaksa dipindahkan di rumah salah seorang warga yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi awal.

Kemudian TPS 4 yang akan ditempatkan di rumah Kepala Dusun Waitike dipindahkan ke Balai Pertemuan Waitike yang berjarak kurang lebih 50 meter serta TPS 5 yang yang semula terletak di Dusun Siwata dipindahkan ke Dusun Waesuba dengan jarak sekitar 500 meter

"Ketiga TPS tersebut terdapat di daerah perbatasan Desa Pakawa Kabupaten Pasangkayu Propinsi Sulbar dengan Desa Ngovi, Kecamatab Rio Pakava Propinsi Sulteng," kata Rigan Hadi Nagara.

Saat monitoring tersebut kata dia, masyarakat setempat menerima pemindahan TPS dari tempat semula namun mereka tidak mengakui terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2018 yang menjadi pegangan pihak Pemerintah Kabupaten Donggala.

"Masyarakat Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu hanya berpatok kepada `top down` bukan dari Permendagri Nomor 60 tahun 2018," ujarnya. 

Sementara, saat akan dikonfirmasi terkait penetapan ulang TPS di Pasangkayu terkait Permendagri itu, telepon genggam Ketua KPU Sulbar Rustang tidak aktif.

Pewarta : Amirullah
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024