Mamuju (ANTARA) - Anggota DPRD Sulawesi Barat Abdul Rahim SAg melakukan sosialisasi peraturan daerah Pemerintah Provinsi Sulbar Nomor 3 tahun 2016 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Desa Suruang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Suasana sosialisasi Perda Pemprov Sulbar Nomor 3 tahun 2016 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Desa Suruang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (FOTO/DPRD Sulbar)
DPRD Sulbar sosialisasi perda pencegahan penyalahgunaan narkoba
Anggota DPRD Sulawesi Barat Abdul Rahim SAg (kanan) saat sosialisasi Perda Pemprov Sulbar Nomor 3 tahun 2016 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Desa Suruang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (FOTO/DPRD Sulbar)