Makassar (Antaranews Sulsel) - Pengadilan Negeri Makassar mulai mengagendakan sidang perdana pelanggaran lalu lintas melalui kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTV) yang menjadi terobosan dari Ditlantas Polda Sulawesi Selatan.

"Jadwalnya sudah dibuat dan rencananya Jumat (18/1) pagi hingga siang akan digelar sidang pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik ini," ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nurcahyo di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan sejak diberlakukan tilang elektronik ini sepekan yang lalu, sudah ada 13 pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera pemantau CCTV.

Selain menyidangkan pelanggar lalu lintas melalui sistem elektronik itu, pihaknya juga akan menyidangkan lebih dari 300 pelanggar lalu lintas lainnya yang dilakukan kepolisian secara konvensional.

"Untuk tilang elektronik itu 13 berkas dan berkasnya sudah diserahkan semua oleh anggota Ditlantas Polda Sulsel melalui Satlantas Polrestabes Makassar. Sedangkan tilang konvensional ada 300 lebih juga akan disidangkan," katanya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan resmi meluncurkan dan menerapkan sistem tindakan langsung (tilang) elektronik kepada para pengendara yang melanggar dalam berlalu lintas.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono pada peluncuran Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) ini mengatakan penerapan tilang elektronik sudah berlaku setelah masa uji coba dilaksanakan.

"Masa uji coba telah berlalu dan sudah kita lakukan selama sepekan lebih. Kini proses penerapan sudah bisa kita lakukan setelah mempelajari dan mengevaluasi semuanya," ujarnya.

Irjen Umar menyatakan untuk tahap awal, penerapan baru akan dilakukan di Makassar dengan memfungsikan semua kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di 23 titik.

"Untuk sementara yang kita rencanakan di Makassar ada 23 titik tapi yang efektif itu 15 titik dulu. Pengembangannya nanti bertahap sambil membenahi semua sarana dan prasarana infrastruktur," katanya.

Dia menjelaskan kondisi sarana seperti marka hingga rambu jalan masih menjadi kendala mendasar dalam penerapan ETLE. Sebelum diterapkan, 15 jalur strategis di kawasan perkotaan telah dilakukan uji coba sejak pekan lalu.

"Pengadaan masih perlu tahapan. Kemudian marka-marka jalan, jangan sampai kami menindak malah dapat komlpain dari yang ditindak. Karena sarana prasaran tidak jelas," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024