Makassar (Antaranews Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, urgensi  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K) sebagai alat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Hal itu dijelaskan pada Rapat Koordinasi RZWP3-K di Bogor, Rabu.

"Setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan instrumen pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan berdasarkan zona yang diatur dalam RZWP3K," katanya.

Selain itu, menurut dia, RZWP3K sekaligus sebagai rujukan konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan sebagai dasar dalam pengawasan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dari 34 provinsi, sudah 17 provinsi yang selesai perda RZWP3K-nya dan tiga provinsi sedang dibuatkan registrasi di Mendagri. Adapun sisanya sebanyak14 provinsi masih proses buat perda dan harus selesai tahun ini.

Rakor ini diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.

Rakor ini dibuka Inspektur Jenderal (Itjen) KKP Dr Muh Yusuf. Turut hadir Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Ditjen Bangda, Dir Tata Ruang Laut, dan Plt Gub Bengkulu, Wagub Sulsel, Wagub Babel, Sekda Sumsel, Kadis KP dan Ketua Bappeda.

Muh Yusuf dalam sambutannya mengaku melakukan review LK KKP 2018 (Tahunan) lingkup unit Eselon I KKP. Dimana, setiap semester menyusun laporan keuangan dengan didampingi langsung dalam bentuk review oleh Itjen KKP.

Secara khusus, kata Yusuf, review LK yang dilaksanakan Itjen KKP bertujuan membantu terlaksananya penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, serta tercapainya peningkatan kualitas LK (Tahunan) 2018 dengan memberikan rekomendasi langsung atas perbaikan yang harus dilaksanakan.

"Bahkan Itjen KKP benar-benar bertekad untuk meningkatkan kualitas LK 2018 ini, dengan melakukan review triwulan," jelasnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024