Makassar, (Antaranews Sulsel)  Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar Sitti Chadijah memaparkan kesuksesannya menerapkan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Dalam Jaringan (Daring/online) yang menjadi kewajiban dalam lalu lintas perdagangan produk perikanan.

"BKIPM Makassar adalah yang pertama mengimplementasikan PPK online untuk kegiatan lalu lintas domestik keluar dan ini sangat efektif dan efisien," ujar Sitti Chadijah melalui surat elektroniknya dari Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Ia mengatakan PPK online merupakan salah satu inovasi pelayanan publik untuk mempercepat pelayanan kepada pengguna jasa dengan mengintegrasikan data pelaku usaha dan produk perikanan yang dilalulintaskan secara elektronik.

Para pelaku usaha dapat mengakses aplikasi PPK online ini dari mana saja asalkan alat komunikasinya berbasis android. Dalam aplikasi itu juga, pelaku usaha bisa meregistrasi maupun melakukan permohonan tanpa harus datang ke kantor.

"Kenapa kami katakan ini efektif dan efisien karena para pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus dan meregistrasi produk perikanannya yang akan dilalulintaskan keluar," katanya.

Menurut dia ketersediaan data dan informasi produk perikanan ekspor, impor dan domestik yang akurat, terpercaya dan berkualitas merupakan kebutuhan utama saat ini.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi rujukan dalam rangka pengambilan kebijakan pemerintah untuk memajukan sektor perikanan. Oleh karena itu, manajemen pengelolaan data yang baik merupakan komitmen KKP dalam membantu menyukseskan program pemerintah," ucapnya.

Kepala BKIPM Rina dalam arahannya kepada para Kepala Balai KIPM mengatakan, rapat koordinasi bertujuan untuk menindaklanjuti isu dan permasalahan pelaksanaan tugas fungsi, pelayanan, pengawasan dan ketersediaan data informasi.

"Rakor ini juga membahas mengenai penyusunan rencana aksi, sosialisasi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) serta komitmen bersama yang diwujudkan dalam perjanjian kinerja," terangnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : M Darwin Fatir
Copyright © ANTARA 2024