Makassar (Anataranews Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Garuda Indonesia untuk memberikan penjelasan mengenai penempatan direksinya pada maskapai PT Sriwijaya Air.

"Telah terjadi dugaan pelanggaran karena Direksi PT Garuda Indonesia menempatkan jajarannya untuk mengisi kursi direksi pada PT Sriwijaya Air dan ini sedang kita dalami sekarang," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan penempatan jajarannya pada posisi direksi di maskapai penerbangan lainnya selain PT Garuda Indonesia adalah bentuk kontrol perusahaan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran itu terjadi karena PT Garuda Indonesia belum menyerahkan surat pemberitahuan atas kesepakatan bersama atau merger antara dua perusahaan jasa penerbangan tersebut.

"Kalau memang sudah merger kenapa sampai sekarang belum mengajukan dan menyerahkan notifikasi mergernya. Kan mereka tahu ketentuan itu dan dilaporkan ke KPPU," katanya.

Guntur Saragih menyatakan alasan mengapa penelitian masuk ke ranah jabatan karena rangkap jabatan merupakan indikasi adanya persaingan yang tidak sehat.

Dia menuturkan melalui rangkap jabatan tersebut, bisa saja terjadi kompromi antardireksi untuk menaikan tarif tiket pesawat termasuk kargo.

Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar yang sama dan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha.

Selain itu, alasan lainnya adalah berpotensi menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Guntur menambahkan, jika hasil penelitian KPPU mampu membuktikan ada pelanggaran pada perusahaan tersebut, maka perusahaan itu bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp25 miliar.?

"Untuk saat ini sanksi tertinggi adalah denda sebesar Rp25 miliar dan itu adalah nilai tertinggi. Sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024