Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tetap memperpanjang masa kontrak 8.337 orang Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas (PKKWT) lingkup Pemerintah Kota Makassar,  Senin.

Penandatangan Surat Kontrak (SK) bagi tenaga kontrak tersebut untuk memastikan pegawai kontrak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Saya ingin memastikan setelah (masa jabatan habis) saya, mereka tetap memberikan pelayanan nomor satu, yang terbaik di Kota Makassar, " papar Ramdhan di hadapan ribuan tenaga kontrak di Balai Kota Makassar.

Pria disapa akrab Danny Pomanto itu menyebutkan bahwa penetapan SK pegawai kontrak ini  menepis isu yang menyatakan hadirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghapus pegawai kontrak.

Menurutnya, pegawai kontrak waktu terbatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan sebuah pemerintahan. Pemerintah pun terus memikirkan kesejahteraan mereka, salah satunya dengan dibukanya PPPK.

"Saya juga mengklarifikasi isu yang mengatakan bahwa hadirnya PPPK ini menghapuskan pegawai kontrak itu tidak benar, itu bisa membuat pegawai resah," paparnya.

Sementara Kepala BKPSDMD Kota Makassar Siswanta A Attas pada kesempatan itu menyampaikan, sebanyak 8337 SK pegawai kontrak lingkup kota Makassar diperpanjang masa kerjanya.

"Pegawai kontrak yang diperpanjang SK kolektifnya tahun 2019 oleh pak wali kota, setelah ini saya akan tandatangani petikannya. Selanjutnya,  akan disebar ke masing masing organisasi perangkat daerah," ujar Siswanta.

Melalui SK kolektif tersebut, tambah dia, pegawai kontrak sudah bisa dibayarkan honornya selama tiga bulan yang selama ini masih tertunda, sebab itu adalah hak mereka dan kewajiban pemerintah membayarkan honornya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024