Makassar (ANTARA) - Sejumlah Juru Parkir (Jukir) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan protes terhadap kebijakan direksi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya terkait kenaikan setoran, penggajian hingga pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE) dengan mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

"Kami menggangap kebijakan tersebut sudah tidak sesuai dengan pendapatan kami. Jelas kebijakan ini akan merugikan para Jukir," ujar pendiri Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM) di kantor LBH Makassar, Selasa.

Selain itu, pemasangan 15 unit alat mesin TPE di sejumlah titik parkir akan membuat pendapatan parkir semakin berkurang, kendati kebijakan perusda akan memberikan gaji bulanan senilai Rp1,5 juta per bulan dinilai tidak akan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Tentu tidak akan cukup bila gaji seperti itu, karena kami sehari-hari butuh makan untuk anak dan istri sehari-hari. Gaji itu dirasa tidak cukup," katanya.

Sementara Jukir lainnya, Petrus mengatakan beban setoran juga dinaikkan cukup tinggi. Misalnya, satu titik biasanya setoran per hari Rp40 ribu naik menjadi Rp88 ribu per hari, atau tergantung dari lokasi titik keramaian di tempat parkirnya.

Sementara pihak pendamping dari LBH Makassar, Mukmin mengemukakan aduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian apakah ada hak-hak pekerja dilanggar dalam persoalan tersebut.

"Kami akan kaji persoalan ini, bila ada pelanggaran pada aduan tersebut maka akan dilakukan pelaporan ke pihak yang berwenang. Sementara ini aduan kami terima," ujarnya.

Direktur Operasional PD Parkir Makasar Raya Syahrir Sappaile saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, kata dia, menegaskan kebijakan itu sudah dikaji sebelum dikeluarkan kepada para Jukir.

"Sudah kita kaji baik buruknya, dan selanjutnya kita surati seluruh jukir yang sudah terdaftar. Selain itu pemberlakukan TPE sudah dipikirkan jauh sebelumnya untukmu mencegah kebocoran pendapatan," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024