Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat mendesak agar kepala sekolah (Kepsek) SD Bela Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017.

"Melalui laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sulbar mendesak secara tegas kepada pihak terlapor yakni Kepala SD Bela membuat surat pernyataan yang bisa dipertanggung jawab secara hukum untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata pelaksana Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar, Bob Jafar, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, kepsek bela mesti segera menyalurkan dana PIP tahun 2017 kepada siswa yang bersangkutan dibuktikan dengan berita acara dan dokumentasi.

"Dan jika dimungkinkan menghadirkan tim Ombudsman untuk menyaksikan langsung," katanya.

Menurut dia, sebelumnya Ombudsman Sulbar telah menerima laporan maladministrasi penyaluran dana PIP tahun 2017 di SD Bela, Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju.

"Setelah melakukan serangkaian proses tindaklanjut pengaduan msyarakat, makan LAHP telah diserahkan kepada Dinas pendidikan dan olahraga Kabupaten Mamuju untuk ditindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana termaktub dalam asas pelayanan publik pada pasal 4 Undang Undang 25 Tahun 2009.

"Sangat disayangkan jika tindakan seperti ini masih saja terjadi, apalagi berkaitan langsung dengan kepentingan orang banyak," katanya.

Oleh karena itu ia meminta secara tegas kepada pihak terlapor yakni Kepala SD Bela membuat surat pernyataan yang bisa dipertanggung jawab secara hukum dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kepala sekolah SD Bela mesti menyalurkan dana PIP tahun 2017 kepada siswa yang bersangkutan dibuktikan dengan berita acara dan dokumentasi jika tidak terlaksana sebagaimana mestinya akan ada konsekuensi hukum bagi terlapor dan atasannya dalam hal Kepala Disdikpora Mamuju," katanya.

Ia mengatakan, pencairan dana PIP tahap berikutnya juga agar terlaksana dengan dengan baik, sehingga penerima manfaat bisa menggunakan bantuan Pemerintah untuk kepentingan pendidikannya," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024