Makassar (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil meringkus residivis narkoba Muhaimin (37) saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Barawaja, Makassar.

"Awalnya anggota menerima informasi akan adanya transaksi narkoba, informasi yang diterima dari informan itu kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya berhasil menggagalkan transaksi dan mengamankan pelakunya," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap residivis narkoba yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada November 2018 itu, tidak mudah karena pelaku melarikan diri sebelum diringkus.

Kombes Hermawan menyatakan pelaku Muhaimin tidak menghiraukan tembakan peringatan saat sedang terjadi kejar-kejaran dengan anggota bahkan setelah tangannya tertembak belum juga mau menyerah.

"Saat anggota menggerebek pelaku Muhaimin ini melawan dan melarikan diri. Terjadi kejar-kejaran dan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan. Pelaku dilumpuhkan dan mengenai tangan kanannya tapi tidak menyerah, dalam pelariannya pelaku membuang barang bukti sabunya," katanya.

Dia menerangkan tersangka Muhaimin masih menggeluti kebiasaannya sebelum menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan beberapa tahun lalu.

Tersangka yang dulunya bekerja sebagai buruh itu menjadi kurir narkoba dan sudah kerap kali melakukan transaksi-transaksi sebelum diringkus polisi dan menjalani masa tahanannya.

Meskipun sudah menjalani masa tahanan itu, tersangka kembali menggeluti pekerjaan sebagai kurir narkoba tersebut walaupun baru tiga bulan menghirup udara segar.

"Nanti dikembangkan lagi kasusnya dan siapa pemasok narkoba itu. Tersangka adalah pemain lama dan sudah jalan masa penahanan dan setelah keluar kembali menjalani pekerjaan haram itu, artinya rantai peredaran diketahuinya," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024