Pontianak (ANTARA) - Anggota KPU Kota Singkawang dari Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, mengatakan, bagi masyarakat yang akan melakukan pindah pemilih karena tugas, diharapkan untuk bisa melampirkan surat penugasan dari tempatnya bekerja dengan batas untuk mengajukan pindah memilih hingga 10 April 2019.
"Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 580/PL.02.1-SD/01/KPU/1V/2019, perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, bahwa pengurusan dokumen pindah memilih (Form A5) dengan keadaan tertentu, yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan," kata Umar di Singkawang, Selasa.
Sebelumnya, dalam SE Nomor 577 hanya menyebutkan keadaan tertentu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara saja.
Dalam SE 580, katanya, orang yang ingin mengurus pindah memilih karena tugas, harus dapat menunjukkan surat penugasannya. Dalam putusan MK tersebut, pengurusan dokumen pindah memilih diperpanjang hingga H-7 atau tepatnya pada 10 April 2019.
Keadaan tertentu selain karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan, yakni mengalami sakit, tertimpa bencana alam atau menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana.
"Kami juga telah membuka Posko Layanan Pindah Memilih sampai tanggal 10 April 2019 dan berakhir pada pukul 16:00 WIB," ujarnya.
Pengurusan pindah memilih, selain salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, KPU tidak bisa menerbitkan form A5-nya, karena masa akhir pelayanan A5 dengan sembilan keadaan tertentu, sudah selesai pada 17 Maret 2019 yang lalu, tuturnya.
Bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.
"Ada tiga pilihan, pertama, bisa mengurus ke PPS (di desa/kelurahan) asal sesuai alamat di KTP-el. Kedua, langsung ke KPU kabupaten/kota asal atau yang ketiga langsung ke KPU kabupaten/kota tujuan sesuai domisili saat ini. Tentunya dengan membawa KTP-El/KK atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP-El," katanya.
Dalam hal pelayanan pindah memilih, form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tambah Umar Faruq.
"Berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 580/PL.02.1-SD/01/KPU/1V/2019, perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, bahwa pengurusan dokumen pindah memilih (Form A5) dengan keadaan tertentu, yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan," kata Umar di Singkawang, Selasa.
Sebelumnya, dalam SE Nomor 577 hanya menyebutkan keadaan tertentu menjalankan tugas pada saat pemungutan suara saja.
Dalam SE 580, katanya, orang yang ingin mengurus pindah memilih karena tugas, harus dapat menunjukkan surat penugasannya. Dalam putusan MK tersebut, pengurusan dokumen pindah memilih diperpanjang hingga H-7 atau tepatnya pada 10 April 2019.
Keadaan tertentu selain karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara dengan dibuktikan surat penugasan, yakni mengalami sakit, tertimpa bencana alam atau menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana.
"Kami juga telah membuka Posko Layanan Pindah Memilih sampai tanggal 10 April 2019 dan berakhir pada pukul 16:00 WIB," ujarnya.
Pengurusan pindah memilih, selain salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, KPU tidak bisa menerbitkan form A5-nya, karena masa akhir pelayanan A5 dengan sembilan keadaan tertentu, sudah selesai pada 17 Maret 2019 yang lalu, tuturnya.
Bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari empat keadaan tertentu tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.
"Ada tiga pilihan, pertama, bisa mengurus ke PPS (di desa/kelurahan) asal sesuai alamat di KTP-el. Kedua, langsung ke KPU kabupaten/kota asal atau yang ketiga langsung ke KPU kabupaten/kota tujuan sesuai domisili saat ini. Tentunya dengan membawa KTP-El/KK atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP-El," katanya.
Dalam hal pelayanan pindah memilih, form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tambah Umar Faruq.