Kejati Sulsel membentuk satgas percepatan investasi ekonomi
Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan investasi guna mendorong peningkatan ekonomi serta sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah yang menghambat laju investasi.
"Kalau mau pertumbuhan ekonomi 8 persen, percepatan investasi harus dilakukan. Kita bisa membentuk satgas percepatan investasi di wilayah Sulsel sebagai one stop solution (solusi) percepatan investasi daerah," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam Forum Grup Diskusi (FGD) di Hyatt Place Makassar, Senin.
Satgas percepatan investasi di tingkat pemerintah pusat telah terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2021. Diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Ketua I Wakil Jaksa Agung dan Wakil Ketua II Wakil Kepala Kepolisian RI.
Agus bilang pembentukan Satgas Percepatan Investasi di Sulsel bisa menjadi percontohan bagi provinsi lainnya. Satgas ini bisa menjadi solusi dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel.
"Ini akan menabrak semua masalah investasi. Di kejaksaan ada dua bidang, bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) dan Intelijen. Di Datun bisa memberikan pendampingan hukum dan di Intelijen untuk pendampingan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan)," tuturnya.
Salah satu masalah investasi yang paling disorot, kata dia, adalah penyediaan lahan. Untuk itu, dalam FGD dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kenapa menggandeng BPN? karena satu evaluasi adalah tumpang tindih lahan yang jadi masalah. Sering kita dengar ada namanya surat keterangan tanah, setelah saya evaluasi sebaiknya dihapus saja keweenanngan kepala desa itu," ucapnya menegaskan.
Ia mengungkapkan salah satu poin arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas beberapa waktu lalu adalah percepatan investasi. Terutama untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan. Apalagi, Sulsel kini menjadi penyangga pangan dari Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal senada dikemukakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dengan menyambut baik gagasan dari Kejati Sulsel Agus Salim. Ia mengatakan, percepatan investasi akan mendorong Indonesia jadi negara maju dan keluar dari kategori negara berpenghasilan menengah. Sebab, pembangunan di Indonesia, kata dia, tidak boleh hanya tergantung pada APBN dan APBN.
"Kita harus mengundang investor. Saya berterima kasih sekali atas apa yang digagas Pak Kajati Sulsel. Ini akan menghadirkan policy (kebijakan) yang penting bagi Indonesia bukan hanya Sulsel," katanya saat memberikan sambutan secara virtual.
Prof Zudan menambahkan. percepatan investasi bisa dilakukan dengan dukungan semua pihak. Hal ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di daerah yang bisa menjadi jaminan bagi investor.
Dalam FGD tersebut mengangkat tema 'Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulawesi Selatan' menghadirkan tiga nara sumber pakar di bidangnya seperti Prof Aminuddin Ilmar, Prof Marzuki DEA dan Dr R Hendrian dipandu moderator yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sulsel Feri Tas.
"Kalau mau pertumbuhan ekonomi 8 persen, percepatan investasi harus dilakukan. Kita bisa membentuk satgas percepatan investasi di wilayah Sulsel sebagai one stop solution (solusi) percepatan investasi daerah," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam Forum Grup Diskusi (FGD) di Hyatt Place Makassar, Senin.
Satgas percepatan investasi di tingkat pemerintah pusat telah terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2021. Diketuai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wakil Ketua I Wakil Jaksa Agung dan Wakil Ketua II Wakil Kepala Kepolisian RI.
Agus bilang pembentukan Satgas Percepatan Investasi di Sulsel bisa menjadi percontohan bagi provinsi lainnya. Satgas ini bisa menjadi solusi dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel.
"Ini akan menabrak semua masalah investasi. Di kejaksaan ada dua bidang, bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) dan Intelijen. Di Datun bisa memberikan pendampingan hukum dan di Intelijen untuk pendampingan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan)," tuturnya.
Salah satu masalah investasi yang paling disorot, kata dia, adalah penyediaan lahan. Untuk itu, dalam FGD dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kenapa menggandeng BPN? karena satu evaluasi adalah tumpang tindih lahan yang jadi masalah. Sering kita dengar ada namanya surat keterangan tanah, setelah saya evaluasi sebaiknya dihapus saja keweenanngan kepala desa itu," ucapnya menegaskan.
Ia mengungkapkan salah satu poin arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas beberapa waktu lalu adalah percepatan investasi. Terutama untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan. Apalagi, Sulsel kini menjadi penyangga pangan dari Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Hal senada dikemukakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh dengan menyambut baik gagasan dari Kejati Sulsel Agus Salim. Ia mengatakan, percepatan investasi akan mendorong Indonesia jadi negara maju dan keluar dari kategori negara berpenghasilan menengah. Sebab, pembangunan di Indonesia, kata dia, tidak boleh hanya tergantung pada APBN dan APBN.
"Kita harus mengundang investor. Saya berterima kasih sekali atas apa yang digagas Pak Kajati Sulsel. Ini akan menghadirkan policy (kebijakan) yang penting bagi Indonesia bukan hanya Sulsel," katanya saat memberikan sambutan secara virtual.
Prof Zudan menambahkan. percepatan investasi bisa dilakukan dengan dukungan semua pihak. Hal ini demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di daerah yang bisa menjadi jaminan bagi investor.
Dalam FGD tersebut mengangkat tema 'Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulawesi Selatan' menghadirkan tiga nara sumber pakar di bidangnya seperti Prof Aminuddin Ilmar, Prof Marzuki DEA dan Dr R Hendrian dipandu moderator yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sulsel Feri Tas.