Makassar (ANTARA) - Dua pengembang perumahan yakni PT Primakarya Bentala Permai dan PT Alif Taman Firdaus menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk dijadikan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

"Kami harap seluruh pengembang agar cepat sadar menyerahkan apa yang sudah seharusnya dikelola negara dalam hal ini Pemkot Makassar," tegas Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto saat serah terima di Kompleks Perumahan Pesona Prima Griya, Jalan Tamangapa Raya III, Manggala, Makassar, Kamis .

Selain itu, dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

"Kalau belum dikembalikan yang dirugikan bukan hanya masyarakat tapi pemerintah juga. Karena secara legalitas sudah kewajiban pemerintah yang merawat serta melakukan pembangunan pada PSU itu," sebut pria disapa akrab Danny Pomanto ini.

Meski di penghujung masa jabatannya, ia mengapresiasi dua pengembang perumahan itu terbukti sadar akan hak dan kewajibannya. Secara profesional, mereka wajib dijadikan contoh oleh developer atau pengembang perumahan lainnya.

Penyerahan ini, kata Danny, tidak mengurangi luas lahan justru menghasilkan amal jariyah. Sebab nantinya lahan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak dan pemerintah kota wajib memeliharanya.

"Kalau ini semua terkumpul misalnya saja 4,3 hektare diserahkan, bukan berarti langsung dipagar, justru bagus. Kalau 4,3 hektare itu bisa dijadikan lapangan sepakbola pakai uang pemerintah. Pemerintah yang bangun dan merawatnya," ujar dia jelasnya.

Untuk rincian PSU yang diterima Pemkot Makassar dari PT Primakarya Bentala Permai selaku pengembang perumahan Pesona Prima Griya dengan luas PSU 41.715, 62 meter persegi.

Luas perumahan 86.319,38 meter persegi. Di dalamnya terdapat jalan, taman, masjid, drainase serta tiang listrik dan lampu jalan sebanyak 89 titik dan dibangun sejak tahun 2004 lalu.

Sementara PT Alif Taman Firdaus sebagai pengembang Perumahan Daeng Sirua Regency menyerahkan lahan dengan luas PSU sebesar 1.305 meter persegi serta tiang listrik di enam titik yang dibangun pada tahun 2017 lalu.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Suhartini pada kesempatan itu menambahkan, penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Makassar bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.

"Keterbukaan merupakan prinsip pengelolaan PSU. Akuntabilitas juga dimana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024