Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melakukan harmonisasi pada 13 rancangan peraturan daerah (raperda) Pemerintah Kabupaten Majene.

Harmonisasi 13 raperda yang dilaksanakan melalui rapat harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Aji Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Senin, dihadiri tim dari Pemkab Majene dengan dipimpin Ketua Pansus Hasriadi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto menyampaikan bahwa salah satu fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yakni memfasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum .

Dalam hal fasilitasi perancangan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, berperan dalam penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan peraturan daerah dan harmonisasi produk hukum daerah.

"Semoga analisis konsepsi, yang telah dibahas dan telah di pleno oleh perancang kami, telah memenuhi standar teknik penyusunan maupun substansi sehingga akan melahirkan konsep harmonisasi dalam rapat tim sekarang ini," kata Harun.

Ke-13 raperda Kabupaten Majene yang diharmonisasi pada rapat tim tersebut meliputi analisis dampak lalu lintas, perubahan Peraturan Daerah PDAM, IMB, pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi pasar, RPMJ, dan BPD.

Raperda lainnya, yakni pemilihan kepala desa, penanggulangan bencana daerah, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada PDAM, perangkat desa, tentang RTRW dan rencana detail tata ruang.

Rapat harmonisasi itu juga dihadiri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sri Yuliani, Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Silvester Sililaba, Kabid Hukum Andi Hermin dan Kabag Hukum Kabupaten Majene Fauzan. Rapat harmonisasi 13 Ranperda Kabupaten Majene di Ruang Rapat Seno Aji Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, Senin (20/5). (Foto Humas Kemenkum HAM Sulbar)

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024