Makassar (ANTARA) - Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan H Anwar Abubakar menyerahkan  Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkup Kanwil Kemenag Prov Sulsel pada pertengahan bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS Kanwil Kemenag Prov Sulsel H Abdul Wahid di Makassar, Selasa, yang menerima SK adalah peserta yang terdaftar di seleksi CPNS di Kanwil Kemenag. Sulsel tahun 2018 sebanyak 11.237 orang yang terdistribusi dalam 31 jenis formasi yang tersedia. Kemudian dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya tersisa 1.534 orang.

Kelulusan Peserta CPNS selanjutnya ditentukan oleh akumulasi Nilai SKD (CAT) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari Psikotest, Wawancara dan Nilai Praktek Kerja, dan yang dinyatakan Lulus sebanyak 735 Orang (530 untuk Umum dan 219 untuk honorer).

Selanjutnya melakukan pemberkasan untuk mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan hari ini sebanyak 304 Orang yang telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN akan menerima SK CPNS dan SK yang ditandatangani oleh Kakanwil Kemenag Prov Sulsel, sedang sisanya yang 431 orang akan menyusul kemudian termasuk didalamnya Formasi Honorer (K2).

Pemberian SK yang dirangkaikan dengan kakanwil saat Acara Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS 2018 Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dilangsungkan di halaman upacara Kanwil Kemenag Sulsel dan dihadiri Kakanwil Kemenag Prov Sulsel H Anwar Abubakar.

Sebagai tanda penerimaan karyawan, seluruh Penerima SK CPNS Kemenag mengucapkan 5 Nilai Budaya Kerja Kemenag RI dan menandatangani Pakta Integritas yang isinya berupa janji dan sumpah Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara Kakanwil Kemenag Prov Sulsel H Anwar Abubakar di awal Sambutan dan Arahannya merekomendasikan bahkan mewajibkan kepada Seluruh ASN Kemenag membaca PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan KMA 492 tahun 2003 tentang pendelegasian wewenang ASN, karena ini merupakan bacaan dan panduan dasar setiap Aparatur Negara khususnya di institusi Kemenag, Patuhi dan Taati Aturan itu, dan jangan coba coba dilanggar, Jelas kakanwil.

Kakanwil juga menegaskan agar setiap ASN Kementerian Agama wajib mematuhi dan mengaplikasikan 5 Nilai Budaya Kerja, bukan sekedar dijadikan symbol atau hafalan gerak semata tapi lebih kepada pengaktualisasiannya dalam melaksanakan tugas dan kehidupan keseharian kita selaku ASN Kemenag. suasana penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) di Lingkup Kanwil Kemenag Prov Sulsel di Makassar, Selasa (21/05/2019). ANTARA Foto/Suriani Mappong
 

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024