Makassar (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mewajibkan perusahaan dan pemilik toko hingga warung sepanjang jalan utama di kota itu  untuk mempersiapkan tempat sampah dan memperhatikan kebersihan lingkungan.

Aturan tersebut secara resmi dikeluarkan DLH Kota Makassar melalui surat edaran yang ditandatangani  Pj Wali Kota Makassar, Muh Iqbal Samad Suhaeb tertanggal 31 Mei 2019.

"Kebersihan itu bukan cuma tanggungjawab pemerintah tapi urusan kita bersama. Jadi kami mengimbau agar pemilik toko masing-masing menyiapkan tempat sampah sebagai upaya mengajak masyarakat bijak memperlakukan sampahnya," Kepala DLH Makassar, Rusmayani Madjid, Jumat.

Selain itu, poin lainnya mewajibkan warga, perusahaan, pemilik toko serta warung bertanggungjawab atas kebersihan sampah di halamannya hingga ke bahu jalan, khususnya jelang Lebaran.

Mantan Kadis Pariwisata ini menegaskan, aturan tersebut bukan hanya berlaku pada jelang lebaran maupun pasca Ramadhan tetapi untuk seterusnya.

"Pokoknya ini berlaku seterusnya, jika mau liat Makassar bersih, maka mohon kiranya masyarakat iku menjaga kebersihan kota kita. Apalagi sebagian dari petugas kebersihan kita pulang kampung," ucap Maya sapaannya.

Terkait musim mudik yang juga dilakukan sebagian besar petugas kebersihan, Maya bersama pihaknya saat ini tengah mengatur shift untuk mengatasi kebersihan di ruas jalan, pemukiman warga, hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tetap terkendali.

"Jadi di TPA itu kita sedang mengatur shiftnya agar supaya tetap ada yang bertugas di sana, karena TPA juga tidak boleh kosong," katanya.

Bersamaan dengan itu, Maya menyampaikan apresiasinya kepada para petugas kebersihan Kota Makassar dengan pemberian bantuan jelang lebaran. Serta tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut peduli akan kinerja para pejuang kebersihan di Kota Daeng.

"Hari ini kami telah melayangkan surat ucapan terima kasih kepada pihak Lion Air yang juga turut menyantuni petugas kebersihan kita pagi tadi (31/05)," tandasnya.

Selain aturan tempat sampah pada setiap toko, surat edaran DLH ini juga ditujukan kepada pemudik yang akan berlebaran di Kota Makassar.

Pada poin pertama surat edaran itu mengimbau masyarakat dan tamu yang berkunjung ke Kota Makassar bertanggungjawab terhadap sampah yang dihasilkan (tidak meninggalkan atau membuang sampah bukan pada tempatnya) khususnya pada pelaksanaan sholat idul fitri.

"Jadi pesan saya kepada pemudik dengan tujuan Makassar, mari kita sama-sama mencintai Kota Makassar, diri kita adalah cerminan kota kita, jadi jangan mengotorinya. Kepada masyarakat yang akan sholat Ied di Lapangan Karebosi misalanya, kiranya harus memungut sampah-sampah koran alas sebelum pulang," pinta Maya.


Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024